Tahapan Pilkada 2020 Terancam Covid - 19, Ini Arahan KPU RI
Berita

Tahapan Pilkada 2020 Terancam Covid - 19, Ini Arahan KPU RI

Menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Penyebaran Coronavirus Disease - 19 (Covid - 19) semakin mengkhawatirkan. Aktivitas perkantoran mulai dibatasi. Presiden Joko Widodo bahkan telah mengeluarkan arahan agar masyarakat mulai membatasi diri dari aktifitas di luar rumah. Menyikapi perkembangan ini, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan sejumlah keputusan. 

 

Hal ini dipandang perlu oleh KPU mengingat saat ini tengah memasuki pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan pada tahun 2020. Saat ini, tahapan pelaksanaan Pemilihan 2020 telah sampai pada rekrutmen PPS. “Tahapan rekrutmen PPS sedang berlangsung, yaitu pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS,“ ujar Ketua KPU, Arief Budiman dalam keterangannya, Senin (16/3).

 

Menurut Arief, pihaknya mengarahkan agar pelantikan PPS tersebut tidak dilakukan secara bersamaan dalam jumlah banyak. dengan begitu, pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme 5 orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di 5 titik).

 

”Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak,” ujar Arief mengarahkan.

 

Kemudian Arief juga mengarahkan agar tahapan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dapat dilaksanakan oleh petugas dengan memproteksi diri secara ketat, menjaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.

 

“Selanjutnya untuk tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan,” ujar Arief.

 

Menurut Arief, KPU juga mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020. Ia merinci aktifitas tersebut seperti Bimtek, pelatihan dan launching Pemilihan 2020.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait