Efek Lockdown dan Respons Pelaku Usaha
Utama

Efek Lockdown dan Respons Pelaku Usaha

KADIN mengajak seluruh pengusaha untuk bersatu bersama pemerintah daerah dalam menangani COVID-19.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Kondisi negara akibat wabah virus Corona semakin darurat seiring terus bertambahnya jumlah penderita virus tersebut. Pembatasan aktivitas masyarakat dengan menghentikan kegiatan sekolah dan pekerjaan seperti biasanya. Kemudian, beberapa negara luar seperti China, Italia, Spanyol telah mengambil kebijakan penutupan wilayah atau lockdown sehingga menghentikan total kegiatan publik.

 

Sementara itu, pemerintah Indonesia belum memutuskan lockdown sebagai antisipasi penyebaran virus tersebut. Presiden Joko Widodo menyatakan kebijakan penutupan daerah secara total atau lock down dalam mengantisipasi virus Corona merupakan kewenangan pusat. Sehingga, pemerintah daerah dilarang memutuskan kebijakan lock down tersebut. Selain itu, Jokowi juga menilai saat ini pencegahan lebih ditekankan pada pengurangan mobilitas orang dan mengurangi kerumunan masyarakat.

 

“Oleh karena itu, semua kebijakan, baik kebijakan pemerintah pusat, maupun kebijakan pemerintah daerah, akan dan harus ditelaah secara mendalam, agar efektif menyelesaikan masalah, dan tidak semakin memperburuk keadaan. Perlu saya tegaskan, yang pertama, bahwa kebijakan lock down, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah. Dan sampai saat ini, tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lock down,” jelas Jokowi di Istana, Senin (16/3).

 

Dalam perundang-undangan, istilah lockdown sehubungan penyakit atau wabah dapat mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekakarantinaan Kesehatan (KK). UU tersebut menyatakan KK adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

 

Pasal 5 UU tersebut menyatakan Pemerintah Pusat bertanggung jawab menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk dan di wilayah secara terpadu. Dalam menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud Pemerintah Pusat dapat melibatkan Pemerintah Daerah.

 

Akibat lockdown ini tentunya menimbulkan terjadinya ketersediaan bahan pasokan kebutuhan pokok masyarakat karena aktivitas produksi terhenti. Sehingga, pemerintah pusat dan daerah harus bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan KK.

 

(Baca: Transaksi Digital Salah Satu Upaya Pencegahan Virus Corona)

 

UU tersebut juga menyatakan Setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait