Hal-hal yang Harus Dilakukan Jelang Rekonsiliasi Tiga Peradi
Berita

Hal-hal yang Harus Dilakukan Jelang Rekonsiliasi Tiga Peradi

Rekonsiliasi Peradi setelah ditandatanginya surat kesepakatan pada 25 Februari 2020 oleh tiga Ketum Peradi diawali dengan terbentuknya tim perumus berjumlah sembilan orang.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Dari kiri ke kanan, Kabid Peradi RBA, B. Swardi Aritonang; Ketua Pelaksana Munas ke III Peradi RBA, Moh. Syafei; Wakil Ketua Umum DPN Peradi-RBA, Imam Hidayat, S.H., M.H.; Ketua Umum Peradi-RBA, Luhut Pangaribuan; dan Anggota Dewan Kehormatan, Dr. Buhan. Foto: istimewa.
Dari kiri ke kanan, Kabid Peradi RBA, B. Swardi Aritonang; Ketua Pelaksana Munas ke III Peradi RBA, Moh. Syafei; Wakil Ketua Umum DPN Peradi-RBA, Imam Hidayat, S.H., M.H.; Ketua Umum Peradi-RBA, Luhut Pangaribuan; dan Anggota Dewan Kehormatan, Dr. Buhan. Foto: istimewa.

Merumuskan konsep penyatuan tiga Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjadi wadah tunggal atau single bar sesuai ketentuan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak semudah membalik telapak tangan. Pasalnya, momen perpecahan Peradi pada Munas II di Makassar pada tahun 2015, telah menyisakan trauma serta sejarah yang tidak dapat begitu saja dihilangkan tanpa pertimbangan matang. Apalagi, selama lima tahun—masing-masing Peradi telah bertumbuh dan berkembang sesuai misinya masing-masing. Kendala lain juga muncul dari pertimbangan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari masing-masing Peradi, mengingat dalam praktiknya, DPC inilah yang bersentuhan langsung dengan anggota di masing-masing daerah.

 

Belum lama, Peradi di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan melayangkan gugatan kepada dua Peradi, yakni Rumah Bersama Advokat (RBA) dan Suara Advokat Indonesia (SAI). Dalam amar putusan, Peradi SOHO menggugat Peradi RBA untuk perkara 667/Pdt.G/2017/PN.JP. Padahal, menurut Wakil Ketua Umum DPN Peradi-RBA, juga ketua Tim Advokasi Peradi RBA dan Ketua SC Munas III Peradi 2020, Imam Hidayat, S.H., M.H., Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon tidak memiliki legal stading dalam mengatasnamakan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Peradi.

 

“Apakah peristiwa-peristiwa di atas kemudian dihapuskan atau dilupakan begitu saja? Hal ini tentu harus menjadi bahan pertimbangan dan pemikiran tim perumus dalam mencari konsep penyatuan Peradi kembali jadi satu. Janganlah kemudian kita dengan mudah menghapus sejarah,” kata Imam.

 

Sebagai langkah awal menjaga kualitas profesi advokat, Imam kemudian mengimbau agar poin-poin yang menjadi kesamaan di antara tiga Peradi lebih dulu disatukan. Misalnya, perihal satu Kode Etik Advokat, pembentukan Dewan Kehormatan Bersama antara tiga Peradi, serta standarisasi regulasi PKPA, UPA, dan pengambilan sumpah. “Sekiranya, hal-hal tersebut sudah bisa disatukan dan dapat berjalan dengan baik. Barulah di waktu kemudian, penyatuan secara menyeluruh antara tiga Peradi bisa diwujudkan dengan Munas bersama,” Imam menambahkan.

 

Imam sendiri optimis soal harapan bersatunya tiga Peradi. Ia mengatakan, harapan akan selalu ada jika seluruh anggota memiliki niat bersatu dalam kebaikan untuk menjaga kualitas profesi advokat yang mulia.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA).

Tags:

Berita Terkait