Sidang Ditangguhkan, MK Ikut Terapkan Work From Home
Utama

Sidang Ditangguhkan, MK Ikut Terapkan Work From Home

Kebijakan ini diambil MK dengan mengedepankan kepentingan keselamatan seluruh pihak tanpa mengurangi kewajiban memberi layanan prima dan optimal kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Sejalan dengan upaya bersama mencegah sekaligus meminimalisir penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-2019), Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil sejumlah langkah strategis yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi tertanggal 16 Maret 2020.

 

Dalam SE Sekjen MK tersebut, diatur sejumlah poin penting agar MK tetap dapat menjalankan aktivitasnya sekaligus membangun instrumen guna menjaga dan melindungi kesehatan dan keselamatan segenap Pegawai MK dan masyarakat pada umumnya. Khususnya menyangkut layanan penanganan perkara konstitusi.   

 

“Sesuai hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan (30 Maret 2020), kecuali ditentukan lain oleh MK,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi Hukumonline, Selasa (17/3/2020). Baca Juga: Cegah Corona, Sidang MK Ditiadakan

 

Setelah itu, dilakukan evaluasi mempertimbangkan perkembangan situasi aktual. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar menentukan kebijakan/langkah berikutnya. Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali. Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para Pihak, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

 

“Kepada para pihak yang berperkara yang bermaksud menyerahkan berkas perkara fisik melalui loket Penerimaan Perkara Konstitusi di Lobi Gedung MK dipersilakan memanfaatkan layanan aplikasi berbasis elektronik (online) yang tersedia. Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK dapat diakses publik di laman www.mkri.id.,” kata Fajar.  

 

Dia melanjutkan mengenai pengelolaan sistem kerja, secara prinsip, seluruh Pegawai MK diinstruksikan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dengan bekerja dari dan di rumah masing-masing (Work from Home/WHF) atau melalui sistem bergantian (shift) sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja. Pegawai MK tetap bekerja meskipun di rumah dan tidak keluar/beraktivitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan sangat mendesak.

 

Selaras dengan kondisi ini, layanan langsung kepada masyarakat yang meniscayakan kontak langsung Pegawai MK dengan masyarakat luas juga ditiadakan, kecuali ditentukan lain dengan pembatasan-pembatasan tertentu. "Sekali lagi, untuk ini diharapkan masyarakat memanfaatkan aplikasi layanan berbasis elektronik yang telah disediakan."

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait