Ini Panduan Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus
Berita

Ini Panduan Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus

Menkes mengeluarkan Surat Edaran yang bisa menjadi panduan bagi masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sejak WHO menetapkan wabah virus Corona (Covis-19) sebagai pandemi, pemerintah terus berupaya mengambil langkah-langkah untuk melindungi warga negara dari penyebarannya. Selain meliburkan kegiatan belajar mengajar dan membuat aturan work from home (WFH), pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

 

SE ini merupakan panduan bagi masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang di sekitar, termasuk keluarga. SE ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama lintas sektor dan pemerintah daerah pada penanganan Covid-19 dalam pemberian isolasi kepada masyarakat.

 

Dalam SE ini seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah diharuskan menginstruksikan kepada seluruh jajaran atau unit dan organisasi masing-masing dan organisasi perangkat daerah untuk menerapkan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan wabah Covid-19.

 

Adapun isi protokol tersebut mengatur tujuh hal, yakni pertama jika sakit tetap di rumah. SE ini menghimbau kepada seluruh pihak untuk tetap berada di rumah, jangan pergi bekerja, ke kantor, atau ke ruang publik untuk menghindari penularan Covid-19 ke orang lain di masyarakat. Kemudian dalam kondisi ini diharuskan mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang sekitar termasuk keluarga.

 

Selain itu melaporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatannya, riwayat kontak dengan pasien Covid-19 atau riwayat perjalanan dari negara atau transmisi lokal, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh petugas kesehatan.

 

Kedua, isolasi diri sendiri. SE menyebutkan bahwa ketika seseorang yang sakit (demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/gejala penyakit pernafasan lainnya), namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dll), maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah atau ke tempat-tempat umum.

 

Orang dalam pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernafasan dengan riwayat perjalanan dari negara atau area transmisi lokal dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Lama isolasi diri sendiri selama 14 hari hingga diketahuinya hasil pemeriksaan sampel di laboratorium.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait