Kejadian Covid-19 Momentum untuk Tingkatkan e-Court
Berita

Kejadian Covid-19 Momentum untuk Tingkatkan e-Court

Ada implikasi hukum jika sidang terus ditunda.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi salah satu sidang di PN Jakarta Selatan. Foto: RES
Ilustrasi salah satu sidang di PN Jakarta Selatan. Foto: RES

Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada 16 Maret 2020 telah menyikapi imbas penyebaran virus corona (Covid-19). Hasilnya dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. Surat Edaran itu ditujukan kepada aparatur pengadilan.

Berkaitan dengan persidangan, ada empat poin yang disampaikan. Pertama, sidang perkara pidana, pidana militer, dan jinayat, tetap dilangsungkan sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan. Kedua, penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim perkara bersangkutan. Ketiga, majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung (social distance). Keempat, persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara, pencari keadilan disarankan untuk memanfaatkan e-litigasi.

Kejadian luar biasa seperti penyebaran Covid-19 seharusnya menjadi momentum untuk mendorong atau meningkatkan pelaksanaan e-court bagi para pencari keadilan dan kuasa hukumnya. E-court dapat mengurangi interaksi di ruang sidang sehingga secara tidak langsung mengurangi kontak antar manusia sekaligus meminimalisasi potensi penyebaran virus.

(Baca juga: Ketentuan Penetapan Bencana Nasional Menurut Undang-Undang).

Namun, seperti tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris MA tersebut, pengadilan masih menyelenggarakan persidangan terutama perkara pidana di Peradilan Umum, pidana militer di Peradilan Militer, dan kasus jinayah di Aceh. Ini berkaitan dengan implikasi hukum jika sidang terus ditunda. Misalnya, ada kemungkinan masa tahanan terdakwa habis jika sidang ditunda.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto mengatakan pihaknya masih melakukan pelayanan seperti biasa kepada para pencari keadilan. Proses persidangan pun berjalan semestinya, tidak ada perubahan signifikan di tengah ramainya penyebaran virus Corona Covid-19.

Yanto bukan tidak menyadari adanya bahaya penyebaran virus tersebut, namun ada sejumlah hambatan yang menyebabkan pihaknya kesulitan untuk menerapkan penundaan sidang. Apalagi dalam Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tertulis Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara.

Hambatan lain juga berkaitan dengan masa penahanan. “Kalau masa penahanan terdakwa tindak pidana sebentar lagi berakhir kan gimana,” ujarnya saat berbincang dengan hukumonline melalui sambungan telepon.

Tags:

Berita Terkait