3 Ketentuan Ini Dapat Berubah Jika RUU Cipta Kerja Berlaku
Berita

3 Ketentuan Ini Dapat Berubah Jika RUU Cipta Kerja Berlaku

Banyak bagian Omnibus Law yang dinilai melemahkan kedudukan buruh di hadapan pengusaha, mulai dari ketentuan pesangon hingga perjanjian kerja yang sangat lentur.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
3 Ketentuan Ini Dapat Berubah Jika RUU Cipta Kerja Berlaku
Hukumonline

Demi mempermudah masuknya investasi di Indonesia, pemerintah sedang berupaya menyederhanakan berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu langkahnya, yakni dengan merumuskan RUU Cipta Kerja—atau yang lebih kita kenal dengan Omnibus Law.

 

Pada pertengahan Februari silam, draft undang-undang ini pun telah resmi diserahkan pemerintah kepada DPR untuk dibahas bersama. Adapun di antara 11 klaster materi muatannya, aspek ketenagakerjaan menjadi salah satu isu krusial dan paling disorot.

 

Banyak bagian yang dinilai melemahkan kedudukan buruh di hadapan pengusaha, mulai dari ketentuan pesangon hingga perjanjian kerja yang sangat lentur. Bagi Anda pekerja maupun calon pekerja, ketahui tiga ketentuan terkait ketenagakerjaan yang mungkin diubah oleh RUU Cipta Kerja!

 

 

1. Tak Ada Batasan Lagi untuk Pekerja Kontrak

Di dalam RUU Cipta Kerja, tidak ada lagi batas waktu maksimum bagi perjanjian kerja waktu tertentu yang sering kali mengikat para pekerja kontrak. Jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

 

Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang mengatur bahwa perjanjian kerja waktu tertentu memiliki durasi maksimal dua tahun, dan setelahnya hanya dapat diperpanjang satu tahun.

 

2. PHK Mudah, Pesangon Hilang?

Dalam UU Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai PHK diatur pada beberapa pasal yang berbeda, untuk alasan yang berbeda-beda pula. Setiap alasan PHK memiliki konsekuensi nilai pesangon dan penghargaan masa kerja yang berbeda.

 

Namun, RUU Cipta Kerja tampak menyatukan seluruh alasan pemutusan hubungan kerja tersebut ke dalam satu pasal. Nilai pesangon dan penghargaan masa kerja pun diseragamkan.

Tags:

Berita Terkait