Jalani Amanat Keppres, Polri Batasi Pembelian Bahan Pokok Cegah Panic Buying
Berita

Jalani Amanat Keppres, Polri Batasi Pembelian Bahan Pokok Cegah Panic Buying

Untuk menghindari tindakan spekulan maka masyarakat dapat melaporkan Satgas Pangan Polri.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Penyebaran wabah virus Corona menimbulkan kepanikan bagi masyarakat. Berbagai komodistas medis seperti masker, hand sanitizer semakin langka peredarannya. Selain itu, berbagai bahan pokok seperti beras, gula, mie instan juga dikhawatirkan semakin langka karena masyarakat berebut untuk menyediakan pasokan bahan makanan.

 

Atas hal tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Satuan Tugas Pangan mengeluarkan surat tentang pembatasan pembelian bahan pokok dan penting (bapokting) dengan Nomor:B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tantang pengawasan ketersediaan bapokting tertanggal 16 Maret 2020. Surat ini dikeluarkan untuk menjamin ketersediaan bapokting dan pendistribusiannya di masyarakat.

 

“Sehubungan hal tersebut di atas, diberitahukan bahwa Satgas Pangan Polri Bersama-sama stake holder terkait melakukan langkah-langkah untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan lainnya serta menjamin kelancaran pendistribusiannya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus Disease 2019 (COVID-19),” kutip surat yang ditandatangani Kasatgas Pangan Birgadir Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga.

 

Surat tersebut menyatakan masyarakat dapat membeli bapokting untuk beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal  4 liter dan mie instan 2 dus. Agar menghindari tindakan spekulan maka masyarakat dapat melaporkan melalui email [email protected].

 

Surat tersebut juga merujuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) dan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/158/I/OTL.1.1.1/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang penugasan dalam Satgas Pangan. 

 

Seperti diketahui, dalam melaksanakan tugas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdiri atas: A. Pengarah: 1). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 3). Menteri Kesehatan; dan 4). Menteri Keuangan.

 

B. Pelaksana: Ketua: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Wakil Ketua: 1. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia; dan 2. Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota: 1. Unsur Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2. Unsur Kementerian Kesehatan; 3. Unsur Kementerian Dalam Negeri; 4. Unsur Kementerian Luar Negeri; 5. Unsur Kementerian Perhubungan; 6. Unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika; 7. Unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 8. Unsur Kementerian Agama; 9. Unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 10. Unsur Tentara Nasional Indonesia; 11. Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 12. Unsur Kantor Staf Presiden.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait