MA Imbau Pencari Keadilan Manfaatkan E-Litigasi
Berita

MA Imbau Pencari Keadilan Manfaatkan E-Litigasi

SE Sekma ini mengatur sistem kerja lembaga peradilan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Meskipun sidang perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap digelar sesuai jadwal yang pembatasannya kewenangan ketua pengadilan negeri setempat.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Meningkatnya penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai pandemi global dan bencana nasional nonalam berdampak pula pada aktivitas di lembaga peradilan. Mahkamah Agung (MA) mengeluakan Surat Edaran Sekretaris MA No. 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

 

Surat Edaran yang diteken Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada 17 Maret 2020 ini mengatur sistem kerja setiap satuan kerja (satker) lembaga peradilan baik MA maupun pengadilan di bawahnya dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Ada beberapa pedoman/panduan sistem kerja penting yang mesti dipatuhi para hakim dan aparatur peradilan.

 

Pertama, para hakim dan aparatur peradilan yang mengalami sakit, khususnya batuk, pilek, demam, sesak napas, atau memiliki riwayat interaksi dengan pihak lain/lingkungan yang terkontaminasi Covid-19 dapat diberi izin tidak masuk kantor dengan memperhatikan kondisi lingkungan kantor. Kedua, para hakim dan aparatur peradilan yang sakit tersebut harus mengikuti protokol kesehatan penanganan Covid-19.

 

Ketiga, pimpinan satker memastikan tugas pelayanan publik tetap berjalan efektif, koordinasi dengan dinas kesehatan setempat, dan terus memantau perkembangan informasi penyebaran virus corona. Keempat, aparatur yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat menggunakan masker. Kelima, setiap satker menyediakan hand sanitizer dan alat pendeteksi suhu tubuh/badan (thermometer infrared).                              

 

Keenam, sidang perkara pidana, pidana militer, jinayat tetap dilangsungkan sesuai jadwal. Ketujuh, penundaan sidang dan pembatasan pengunjung sidang kewenangan majelis hakim. Kedelapan, majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang. Hal terpenting dan terakhir untuk sidang perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara (TUN), pencari keadilan dianjurkan memanfaatkan e-litigasi.

 

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan negeri (KPN) setempat. Sebab, penyelesaian perkara pidana terkait masalah hak asasi seseorang (tersangka/terdakwa). Baca Juga: Dampak Corona, Sidang Perkara Pidana Tetap Berjalan

 

Untuk sidang perkara perdata, agama, dan TUN, MA mengimbau masyarakat diupayakan memanfaatkan sistem persidangan e-litigasi guna menghindari kerumunan di pengadilan. “Untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama, TUN, MA mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan sistem peradilan e-litigasi dan tidak perlu mendatangi pengadilan langsung,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait