Cegah Corona, Pengurus INI Diminta Hindari Aktivitas Kerumunan
Berita

Cegah Corona, Pengurus INI Diminta Hindari Aktivitas Kerumunan

Seperti membatasi atau menunda kegiatan yang berbentuk seminar, diskusi hukum, FGD, atau kegiatan lain yang sifatnya mengumpulkan banyak anggota atau orang.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum INI Yualita Widyadhari (tengah) bersama pengurus lainnya. Foto: RES
Ketua Umum INI Yualita Widyadhari (tengah) bersama pengurus lainnya. Foto: RES

Meningkatnya penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai pandemi global dan bencana nasional nonalam berdampak besar terhadap berbagai kegiatan baik di institusi pemerintahan maupun swasta termasuk organisasi profesi. Tak terkecuali di organisasi profesi notaris. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) meminta semua kantor notaris seluruh Indonesia agar mematuhi arahan pemerintah.

 

Melalui Surat Nomor: 65/33-III/2020 perihal Imbauan Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 17 November 2020 yang ditandatangani Ketua Umum INI Yualita Widyadhari, INI mewajibkan seluruh Kantor Notaris melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterbitkan dan sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh pemerintah.

 

“Ini untuk melindungi kesehatan dan keselamatan diri kita dan karyawan Kantor Notaris,” tulis surat yang ditujukan kepada Pengurus Wilayah INI seluruh Indonesia itu. Baca Juga: Dampak Corona, DPR ‘Merumahkan’ Pegawainya

 

Kepala Bidang Humas PP INI Wiratmoko menjelaskan surat INI ini sehubungan arahan Presiden Jokowi agar mengikuti protokol kesehatan yang diterbitkan WHO dalam upaya  pencegahan penyebaran virus Covid-19 demi kesehatan dan keselamatan para notaris dan karyawan Kantor Notaris.   

 

Karena itu, seluruh Kantor Notaris diwajibkan melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai jangka waktu yang telah ditentukan pemerintah,” ujar Wiratmoko kepada Hukumonline, Rabu (18/3/2020).

 

Dia menghimbau bagi rekan-rekan pengurus INI agar sementara waktu membatasi atau mengurangi atau menunda kegiatan yang berbentuk seminar, diskusi hukum, FGD, atau kegiatan lain sejenis dan sifatnya mengumpulkan banyak anggota atau orang (kerumunan).  

 

“Kita minta mengurangi aktivitas di kantor atau di luar kantor. Apabila tidak ada keperluan yang mendesak, pekerjaan-pekerjaan yang wajib diselesaikan semaksimal mungkin dapat diselesaikan di rumah (work from home),” kata dia.   

Tags:

Berita Terkait