Dampak Corona, Kaum Difabel Pun Butuh Jaminan Kesehatan
Berita

Dampak Corona, Kaum Difabel Pun Butuh Jaminan Kesehatan

Ada kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas saat bencana sesuai amanat Pasal 20 UU Penyandang Disablitas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Penyandang disabilitas. Foto: RES
Penyandang disabilitas. Foto: RES

Korban penyebaran pandemi coronavirus (Covid-19) terus bertambah, khususnya di ibu kota-kota besar. Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan dengan beberapa kebijakan. Namun, ada yang luput dari perhatian pemerintah yakni perlindungan kesehatan bagi penyandang disabilitas atau difabel yang rentan terinfeksi virus corona ini. Terutama, bagi kaum difabel orang tua, anak-anak, dan perempuan yang sedang mengandung. Kondisi itu menjadi perhatian Masyarakat Difabel Indonesia.

 

Direktur Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (Sapda) Yogyakarta Nurul Saadah Andriani meminta pemerintah juga mesti memberikan perhatian khusus terhadap kaum difabel di tengah mewabahnya virus corona di berbagai daerah. Sayangnya, kerentanan kaum difabel dalam kondisi ini belum direspon secara komprehensif oleh pemerintah. Padahal, kaum difabel membutuhkan perlakuan khusus yang berbeda dengan masyarakat lain.

 

“Dalam situasi pandemi Covid-19, ini membahayakan bagi penyandang disabilitas/difabel,” ujar Direktur Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (Sapda) Yogyakarta, Nurul Saadah Andriani kepada Hukumonline, Kamis (19/3/2020). Baca Juga: Cegah Corona, Harus Ada Jaminan Kesehatan bagi Tahanan

 

Nurul mengatakan dari sekian informasi publik yang disediakan pemerintah, akses informasi yang di dalamnya untuk kalangan difabel masih minim. Misalnya, dia melihat dalam setiap konferensi pers Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 bentukan pemerintah pusat tak pernah disediakan juru bahasa isyarat.

 

Padahal, juru bahasa isyarat sangat penting untuk kaum difabel dalam menerima informasi yang disampaikan pemerintah. Hingga kini, pemerintah belum menyampaikan rencana terukur untuk memastikan akses layanan dan jaminan kesehatan bagi difabel dalam situasi sulit seperti saat ini.

 

Menurutnya, informasi soal upaya pencegahan penularan dan tertular virus corona ini bagi kaum difabel sangat penting. Misalnya, pemeriksaan gejala dan pengobatan; layanan pengaman sosial dalam proses penyembuhan yang seharusnya diproduksi dengan mempertimbangkan akses bagi difabel; termasuk layanan rehabilitasi secara luas.

 

Program Manager Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (Sigab) M. Ismail menilai pemerintah seolah melupakan masyarakat difabel. Bahkan, dapat dikatakan lalai memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terkait jaminan hak perlindungan dari bencana bagi kalangan penyandang disabilitas.

Tags:

Berita Terkait