Terkait Virus Corona, Pelaku Usaha Dilarang Ekspor Masker dan Hand Sanitizer
Berita

Terkait Virus Corona, Pelaku Usaha Dilarang Ekspor Masker dan Hand Sanitizer

Kebijakan ini berlaku hingga Juni 2020.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Masker dan hand sanitizer menjadi barang penting yang paling dicari oleh masyarakat Indonesia pasca wabah Virus Corona (Covid-19) mulai menyerang Kota Wuha, Tiongkok pada Desember tahun lalu. Keberadaan dua barang ini pun mulai langka diiringi dengan kenaikan harga yang sangat signifikan, terutama setelah adanya warga Indonesia yang dinyatakan positif terpapar Covid-19.

 

Atas fenomena ini, pemerintah pun mulai mengambil sikap. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan regulasi baru untuk menstabilkan harga masker dan hand sanitizer. Lewat Permendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker, Kemendag melarang keras kegiatan ekspor masker dan hand sanitizer.

 

“Berkaitan dengan situasi ini ada kebijakan baru yakni Permendag No 23 Tahun 2020 yang intinya pelarangan sementara masker dan antiseptik, pelindung diri dan bahan baku sampai Juni 2020. Dengan ini pemerintah memberikan jaminan ketersediaan masker dan antiseptic di dalam negeri,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto dalam streaming konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).

 

Agus mengaku jika pihaknya sudah bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengawasi implementasi dari regulasi ini bersama dengan Bea Cukai,

 

“Berkaitan dengan pengawasan, pertama kita sudah mengeluarkan kebijakan yakni peraturan untuk larangan ekspor artinya untuk seluruh pelaku usaha larangan ekspor (masker dan hand sanitizera) berlaku, dan semua aparat hukum turut mengawasi terutama Bea Cukai dan juga Kemendag sendiri,” imbuhnya.

 

Pasal 2:

  1. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, Eksportir dilarang semen tara mengekspor:
  1. Antiseptik;
  2. bahan baku Masker;
  3. Alat Pelindung Diri; dan
  4. Masker, sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/HS.
  1. Ketentuan mengenai uraian barang dan Pos Tarif/HS yang dilarang sementara ekspor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  1. Larangan sementara ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

 

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah preventif sebagai upaya untuk menjamik ketersediaan masker dan hand sanitizer di dalam negeri. Kemendag, lanjutnya, sudah mengundang produsen, distributor maupun pelaku usaha terkait dengan dua produk tersebut dan menghimbau untuk tidak melakukan ekspor, menaikkan harga dan menumpuk barang yang dapat menyebabkan kenaikan harga.

Tags:

Berita Terkait