Merebaknya wabah Covid-19 atau virus Corona di Indonesia membuat aparatur pengadilan mencegah upaya penyebaran virus tersebut di ruang sidang.
Hal tersebut terlihat dari diterapkannya social distancing atau pembatasan jarak interaksi sosial antara pengunjung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Merebaknya wabah Covid-19 atau virus Corona di Indonesia membuat aparatur pengadilan mencegah upaya penyebaran virus tersebut di ruang sidang.
Merebaknya wabah Covid-19 atau virus Corona di Indonesia membuat aparatur pengadilan mencegah upaya penyebaran virus tersebut di ruang sidang.
Hal tersebut terlihat dari diterapkannya social distancing atau pembatasan jarak interaksi sosial antara pengunjung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Hal tersebut terlihat dari diterapkannya social distancing atau pembatasan jarak interaksi sosial antara pengunjung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).