Foto

Penerapan Social Distancing Bagi Pengunjung Sidang

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Merebaknya wabah Covid-19 atau virus Corona di Indonesia membuat aparatur pengadilan mencegah upaya penyebaran virus tersebut di ruang sidang.
Hal tersebut terlihat dari diterapkannya social distancing atau pembatasan jarak interaksi sosial antara pengunjung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Merebaknya wabah Covid-19 atau virus Corona di Indonesia membuat aparatur pengadilan mencegah upaya penyebaran virus tersebut di ruang sidang.
Merebaknya wabah Covid-19 atau virus Corona di Indonesia membuat aparatur pengadilan mencegah upaya penyebaran virus tersebut di ruang sidang.
Hal tersebut terlihat dari diterapkannya social distancing atau pembatasan jarak interaksi sosial antara pengunjung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Hal tersebut terlihat dari diterapkannya social distancing atau pembatasan jarak interaksi sosial antara pengunjung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang