Beda Pandang Jaksa dan Kuasa Hukum Novel tentang Dakwaan Penyiram Air Keras
Berita

Beda Pandang Jaksa dan Kuasa Hukum Novel tentang Dakwaan Penyiram Air Keras

Pelaku didakwa Pasal 355 KUHP. Terdakwa dan penasihat hukum tidak ajukan eksepsi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Salah seorang terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan akan duduk di kursi PN Jakarta Utara. Foto: RES
Salah seorang terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan akan duduk di kursi PN Jakarta Utara. Foto: RES

Penuntut umum menganggap dua terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan yaitu Rahmat Kadir Mahulette (penuntutan terpisah) dan Ronny Bugis melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat sesuai surat dakwaan Primer Pasal 355 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau subsider 351 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman Pasal 355 KUHP maksimal 12 tahun.

Sidang perdana perkara penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Djuyamto.

Surat dakwaan ini dianggap janggal oleh Tim Kuasa Hukum Novel. Dalam keterangan tertulis, tim pengacara Novel berpendapat para terdakwa seharusnya dikenakan tuduhan menghalangi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Alasannya, apa yang dilakukan para terdakwa menghalangi kinerja Novel yang berprofesi sebagai penyidik kasus korupsi serta dari hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) penyiraman ini memang berkaitan dengan kasus besar yang disidik Novel.

“Padahal dakwaan JPU, yang mengamini motif sakit hati (membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian),  yang disampaikan Terdakwa sangat terkait dengan kerja Novel di KPK. Tidak mungkin sakit hati karena urusan pribadi, pasti karena Novel menyidik kasus korupsi termasuk di kepolisian. Terlebih lagi selama ini, Novel tidak mengenal ataupun berhubungan pribadi dengan Terdakwa maupun dalam menyidik tindak pidana korupsi.,” jelas Tim Kuasa Hukum Novel dalam keterangan tertulis.

Tim yang terdiri dari Arif Maulana perwakilan LBH Jakarta, Saor Siagian, M. Isnur, Kurnia Ramadhana dan penggiat anti korupsi lain juga beranggapan para pelaku juga seharusnya dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun. Novel disebut hampir saja kehilangan nyawa akibat cairan air keras yang disiramkan masuk ke paru-paru.

Tim juga menyayangkan dalam dakwaan Jaksa tidak ada fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap novel baswedan. Hal ini pun bertentangan dengan temuan dari Tim Pencari Fakta bentukan Polri yang menyebutkan bahwa ada aktor intektual di balik kasus Novel Baswedan.

Para kuasa hukum Rahmat dan Ronny juga tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan. Hal ini menurut tim menimbulkan kejanggalan mengapa kuasa hukum yang seharusnya membela klien tetapi tidak menjalankan tugasnya dengan menerima begitu saja surat dakwaan penuntut umum. “Hal ini sangat janggal bagi pengacara ketika tidak menggunakan hak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang ditujukan kepada Terdakwa,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait