BPHN Bentuk Satgas Tangani Penyebaran Virus Corona
Berita

BPHN Bentuk Satgas Tangani Penyebaran Virus Corona

Pegawai BPHN termasuk yang bekerja dari rumah (work from home), lebih proaktif melaporkan kondisi kesehatannya kepada atasan langsung agar dapat dilakukan penangangan lebih dini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pasien terinfeksi corona. Hol
Ilustrasi pasien terinfeksi corona. Hol

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM mengambil langkah responsif mengantisipasi penyebaran dan penularan Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam rangka itu, BPHN membentuk Satuan Tugas atau Task Force Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan BPHN, Kamis (19/3/2020). Tim ini terdiri dari unsur Pimpinan Tinggi (Pimti) Madya, Pimti Pratama, Pejabat Pengawas dan Administrator hingga Jabatan Fungsional Dokter dan Perawat di lingkungan BPHN.

 

Kepala BPHN Prof R Benny Riyanto menjelaskan Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 bertugas melakukan sosialisasi, pengawasan, dan advokasi kepada pegawai, tim pengamanan dalam (Pamdal), hingga supporting (office boy/girl dan PPNPM) sebagai upaya preventif dan represif terkait penyebaran virus Corona. 

 

Bila ditemukan pegawai yang tertular virus ini, Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 akan cepat tanggap melakukan penanganan hingga yang bersangkutan tertangani oleh pihak Rumah Sakit (RS) dengan baik.

 

“Kami para pimpinan menginisiasi pembentukan tim ini. Jadi nanti di tim ini ada call center yang akan dikendalikan bagian Humas yang berjalan 24 jam. Untuk dokter dan perawat bertugas menghubungi RS Rujukan bilamana terjadi kejadian lalu bagian umum dan rumah tangga menyediakan mobil ambulance agar sebagai unit reaksi cepat,” kata Prof Benny dalam keterangannya yang diterima Hukumonline, Jumat (20/3/2020). Baca Juga: Kunjungan Keluarga Narapidan Diganti Video Call

 

Ia mengimbau agar pegawai termasuk yang melakukan kerja dari rumah (work from home), lebih proaktif melaporkan kondisi kesehatannya kepada atasan langsung agar dapat dilakukan penangangan lebih dini. terhadap keluarga atau tetangga sekitar rumah yang diketahui tertular virus Corona agar juga dilaporkan, sehingga dokter dan perawat di klinik BPHN lebih intens melakukan pengawasan kepada pegawai tersebut. 

 

Begitu juga para atasan agar lebih memperhatikan kondisi jajaran di bawahnya. Dirinya ingin agar seluruh pihak saling aktif melaporkan dan berkomunikasi di samping mengenai tugas dan fungsinya sebagai ASN. “Selanjutnya akan dibuat SOP Pengawasan dan Pemantauan Kesehatan Pegawai. jka ada pegawai yang menunjukkan gejala, langkah penanganannya jelas mulai dari rumah sakit yang akan dijadikan rujukan konsultasi hingga dukungan sarana dan prasarana seperti mobil ambulance,” katanya.

 

Kunjungan melalui video call

Sebelumnya, di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham telah mengambil langkah preventif penyebaran pandemi Covid-19 di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia. Seperti, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Langkah ini telah dilakukan para kepala UPT Pemasyarakatan masing-masing wilayah seperti dilaporkan Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho berikut jajaran pimpinan tinggi Ditjen Pemasyarakatan melalui sambungan video/teleconference. 

Tags:

Berita Terkait