Respons Putusan Pemberhentian DKPP, Evi Novida Siapkan Gugatan
Berita

Respons Putusan Pemberhentian DKPP, Evi Novida Siapkan Gugatan

Pada perkara ini tidak ada tindakan KPU mengubah perolehan suara hasil Pemilu.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Evi Novida Ginting. Foto: DAN
Evi Novida Ginting. Foto: DAN

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Evi Novida Ginting Manik, mengaku akan menyiapkan gugatan ke Pengadilan atas adanya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317 -PKE- DPP/X/2019 yang salah satu amar putusannya memberhentikan Evi Novida Ginting Manik secara tetap dari keanggotaan Komisi Pemilihan Umum.

 

“Saya keberatan dengan Putusan DKPP RI Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020,” ujar Evi dalam jumpa pers yang disiarkan secara online, Kamis (19/3), di Gedung KPU. 

 

Karena itu Evi mengaku akan merespon putusan DKPP tersebut dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurut Evi, tujuan dari gugatan ini nantinya adalah untuk membatalkan putusan DKPP yang dibacakan pada tanggal 18 Maret 2020 tersebut. Evi berjanji akan menyampaikan sejumlah alasan-alasan yang akan menguatkan gugatannya tersebut.

 

“Dalam gugatan tersebut, saya akan menyampaikan alsan-alasan lainnya agar Pengadilan dan Publik dapat menerima adanya Kecacatan Hukum dalam Putusan DKPP ini,” ujar Evi.

 

Dalam kesempatan tersebut, Evi juga menjelaskan alasan dirinya keberatan terhadap putusan DKPP. Mengacu pada fakta adanya pencabutan aduan oleh Pengadu Hendri Makalausc pada sidang perdana (13/11/2019) lalu, Evi menilai tidak lagi terdapat pihak yang dirugikan dalam kasus yang tengah berjalan. 

 

”Pencabutan disampaikan Pengadu kepada Majelis DKPP secara langsung dalam sidang dengan menyampaikan Surat Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” terang Evi.

 

Menurut Evi, pencabutan pengaduan tersebut sebagai tanda bahwa Hendri Makalausc sebagai pengadu telah menerima keputusan KPU Kalimantan Barat Nomor 47/PL,01.9-Kpt/Prop/IX/2019, yang dibuat atas dasar Berita Acara Rapat Pleno Tertutup tanggal 11 September 2019, yang didasarkan Surat KPU RI tanggal 10 September 2019 Nomor 1937/PY.01- SD/06/KPU/IX/2019.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait