Advokat Ini Usul Pentingnya Posbakum Perkara Konstitusi
Berita

Advokat Ini Usul Pentingnya Posbakum Perkara Konstitusi

Bagi MK, usulan ini memberikan inspirasi baru untuk membuka layanan interaktif serta membuat tayangan video yang menjelaskan hak konstitusional warga negara termasuk bagaimana menyusun permohonan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Sejumlah advokat yang kerap beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) mendatangi Gedung MK, Kamis (19/3/2020). Mereka adalah Viktor Santoso Tandiasa, Johanes Mahatma Pambudianto, Arief yang diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah; Panitera Muda I Triyono Edy Budhiarto; Kepala Biro Humas dan Protokol Heru Setiawan; Plt. Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Tatang Garjito; Peneliti MK Nallom Kurniawan.

 

Mereka mendiskusikan pentingnya memberi kemudahan akses proses persidangan MK bagi para pencari keadilan yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya. Sebab, tak jarang warga negara yang hak konstitusionalnya dilanggar oleh undang-undang tidak mendapat keadilan karena terkendala akses konsultasi dan informasi terkait proses berperkara di MK.

 

Viktor yang mewakili advokat yang hadir menyampaikan persoalan yang dialami masyarakat awam yang ingin mengajukan permohonan pengujian undang-undang terkendala membuat permohonan yang baik. Sebab, loket penerimaan perkara terbatas memandu format pembuatan permohonan, tidak sampai substansi. Artinya, pegawai MK tidak dapat memberi advice kepada pihak berperkara untuk menghindari conflict of interest.

 

Dia menilai karena keterbatasan itu biasanya permohonan pemohon diputus tidak dapat diterima. Dalam praktik, persoalan ini seringkali menjadi beban tambahan bagi Majelis Panel yang bertugas memberi nasihat dalam sidang pendahuluan. Terutama bagi pemohon yang belum pernah berperkara di MK dan tidak didampingi kuasa hukum. Akibatnya, membuat perlindungan hak konstitusional warga negara yang menjadi tugas MK menjadi tidak sempurna.

 

Untuk itu, dia mengusulkan MK dapat membentuk pos bantuan perkara konstitusi agar masyarakat pencari keadilan dapat berkonsultasi secara mendalam sebelum mengajukan permohonan. Nantinya, posbakum ini memberi bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu.

 

Hal ini bentuk perwujudan pemberian akses seluas-luasnya kepada pencari keadilan (access to Justice) untuk mendapatkan bantuan hukum gratis sebagaimana amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “MK perlu membentuk pos bantuan perkara konstitusi, seperti halnya pengadilan tingkat pertama (di bawah MA, red) yang memiliki pos bantuan hukum,” kata Victor saat dikonfirmasi, Jum’at (20/3/2020).

 

“Kami tergerak memberi sumbangsih gagasan pembentukan pos bantuan perkara konstitusi mengingat banyak masyarakat awam yang belum memahami bagaimana berperkara di MK. Kami berharap Sekjen MK Prof Guntur Hamzah menerima usulan kami ini.” Baca Juga: Sidang Ditangguhkan, MK Ikut Terapkan Work From Home  

Tags:

Berita Terkait