Gubernur Anies Minta Perusahaan di Jakarta Hentikan Sementara Kegiatan Perkantoran
Berita

Gubernur Anies Minta Perusahaan di Jakarta Hentikan Sementara Kegiatan Perkantoran

Menyusul dari ditetapkannya status Jakarta menjadi Tanggap Daurat Wabah Bencana Covid-19.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: HOL
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: HOL

Melalui Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perusahaan di Jakarta untuk menghentikan sementara kegiatan perkantoran. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Jakarta yang terus meningkat.

 

Anies mengatakan, penghentian sementara kegiatan perkantoran tersebut menyusul ditetapkannya Jakarta menjadi Tanggap Darurat Bencana Covid-19 lantaran Ibukota telah menjadi salah satu pusat sebaran wabah tersebut. "Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta berbeda dengan dua pekan atau sepekan lalu. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3).

 

Kegiatan minimal itu, lanjut Anies, terdiri dari minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya dan minimal fasilitas operasionalnya. "Serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ujar Anies.

 

Dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta disebutkan, seluruh perusahaan di Jakarta secara serius menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah. Kemudian, bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

 

Perusahaan juga diharapkan memperhatikan Surat Edaran No.M/3/ HK.04/III/ 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

 

Informasi mengenai penyebaran Covid-19 dapat dilihat melalui situs ini. Sedangkan panduan terkait dengan penanggulangan Covid-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan ini.

 

Anies menegaskan, bahwa pencegahan penyebaran Covid-19 hanya dapat dilakukan jika semua komponen komunitas termasuk komunitas bisnis, melakukan secara bersamaan dan disiplin secara langsung.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait