Ini Isi Inpres tentang Relokasi Anggaran Covid-19
Berita

Ini Isi Inpres tentang Relokasi Anggaran Covid-19

Beberapa alat kesehatan telah tiba dan siap didistribusikan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi virus corona. Ilustrator: HGW
Ilustrasi virus corona. Ilustrator: HGW

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Inpres ini ditandatangani pada 20 Maret 2020 kemarin.

Dari salinan yang diterima hukumonline setidaknya ada tujuh poin dalam Inpres tersebut yang intinya memuat permintaan agar Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai protokol penanganan. Pertama mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan penanganan Covid-19 seperti refocussing kegiatan, realokasi anggaran dengan mengacu pada protokol masing-masing di Kementrian/Lembaga. 

“Mempercepat refocussing kegiatan, realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran dan segera mengajukan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan sesuai kewenangannya,” tulis angka dua Inpres No. 4 Tahun 2020.

Angka tiga mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan virus Covid-19 dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Perpres No. 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Tertentu Dalam Keadaan Tertentu.

Keempat melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kelima, melakukan pengadaan barang dan untuk alat kesehatan dan kedokteran untuk penanganan virus corona dengan memperhatikan barang dan jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Instruksi pada poin keenam ditujukan kepada sejumlah menteri dan kepala badan pemerintahan. Pertama, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel. Kedua, Menteri Dalam Negeri agar untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Covid-19 kepada Gubernur/Bupati/Walikota. 

“Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tulis poin 3 pada angka 6 inpres tersebut. 

Tags:

Berita Terkait