Nah’R Murdono Law Office – Kantor Hukum dengan Karakter Kolaboratif
Corporate Law Firms Ranking 2020

Nah’R Murdono Law Office – Kantor Hukum dengan Karakter Kolaboratif

Mengusung kultur kerja kolaboratif dan mengutamakan etika, MLO terus berkomitmen untuk mengedepankan solusi yang aplikatif dan ‘win-win’ dalam pemberian jasa hukum terbaik kepada klien.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Dari kiri ke kanan: Fajar Ardianto, S.H., M.H.; Anak Agung Diana Marissa, S.H.; Septiani Dwi Astilla, S.H.; Widya Sari, S.H., M.M.; Ratu Aini Miranti Kun, S.H., M.H.; dan Arief Wicaqsana, S.H., M.H. Foto: istimewa.
Dari kiri ke kanan: Fajar Ardianto, S.H., M.H.; Anak Agung Diana Marissa, S.H.; Septiani Dwi Astilla, S.H.; Widya Sari, S.H., M.M.; Ratu Aini Miranti Kun, S.H., M.H.; dan Arief Wicaqsana, S.H., M.H. Foto: istimewa.

Pada dasarnya, latar belakang sifat, kepribadian, serta kultur yang dibawa dan ditularkan oleh pendiri, Partner, maupun para konsultan yang tergabung di dalamnya menjadikan karakter setiap kantor konsultan hukum berbeda-beda. Karakter inilah yang kemudian melekat dalam lingkungan kerja, sehingga menciptakan kebiasaan-kebiasaan yang terbawa seiring dengan berkembangnya kantor ini.

 

Hal yang sama juga berlaku pada kantor hukum Nah’R Murdono Law Office (MLO). Mengusung kultur kerja kolaboratif dan mengutamakan etika, MLO terus berkomitmen untuk mengedepankan solusi yang aplikatif dan ‘win-win’ dalam pemberian jasa hukum terbaik kepada klien. Kedua aspek tersebut, pada akhirnya  menjadi karakter yang membedakan MLO dengan kantor hukum lain. Para konsultan hukum MLO tidak hanya melihat satu permasalahan dari sudut pandang hukum, melainkan juga mempertimbangkan aspek lain, khususnya komersial yang sangat diperlukan para klien dalam merealisasikan kegiatan usahanya.

 

Dukungan Total Para Mitra

MLO terdiri atas para mitra yang suportif dan sangat mendukung proses pembelajaran maupun pengembangan legal knowledge masing-masing konsultan yang tergabung di dalamnya. Hal ini meliputi soft skill, sehingga masing-masing anggota memiliki kepercayaan diri yang tinggi dalam meniti karier bersama MLO. Bahkan, tidak sedikit konsultan hukum MLO yang memulai karier dari nol dan kini secara mandiri telah mampu mendampingi para klien dalam memberikan layanan hukum yang terbaik dan berkualitas.

 

Dalam mendampingi dan mendukung, para Partner MLO terdiri atas Rekan Pelaksana Dony Murdono dan Rekan Senior Rex R. Panambunan, juga enam orang konsultan hukum senior cemerlang yang menjadi salah satu garda terdepan MLO dalam memberikan jasa hukum kepada para kliennya. Masing-masing konsultan hukum senior tersebut memiliki keunikan dan bakat yang berbeda-beda, serta telah meniti karier di MLO dalam waktu yang tidak singkat. Adapun dengan arahan dan dukungan para Partner, mereka saling melengkapi kemajuan MLO sebagai Kantor Konsultan Hukum yang telah berdiri lebih dari 1 (satu) dekade.

 

Widya Sari, salah satu konsultan hukum senior yang telah bersama MLO sejak pendiriannya 11 tahun lalu. Amat mengenal kultur dan jiwa dedikasi MLO dalam bekerja dan mendampingi klien-kliennya, Widya banyak menangani transaksi dan pengembangan proyek-proyek dalam infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya yang terkait dengan gas bumi dan LNG (termasuk jual-beli dan pengangkutannya). Beberapa notable proyek yang pernah ditanganinya adalah dokumentasi pengadaan proyek infrastruktur LNG Indonesia Tengah, pembuatan dan pendampingan dalam pelaksanaan Proyek Jasa Regasifikasi LNG di wilayah Arun dan Jawa Barat, serta pendampingan atas pengadaan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) untuk wilayah Sulawesi.

 

Hukumonline.com 

Sementara itu, ketelitian, detail, dan konsistensi telah membawa passion Fajar Ardianto dalam menggeluti bidang litigasi dan penyelesaian sengketa di MLO. Bersama MLO, Fajar telah memiliki banyak pengalaman khususnya dalam proses penyelesaian sengketa-sengketa konstruksi dengan nilai klaim yang cukup besar melalui arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).  Ia juga berpengalaman sebagai in-house lawyer di salah satu perusahaan konglomerasi terkemuka di Indonesia dan telah memberikan tambahan pengalaman yang cukup berarti di bidang penyelesaian sengketa hubungan industrial. Beberapa sengketa konstruksi BANI yang pernah ditangani oleh Fajar adalah sengketa proyek restrukturisasi dan penguatan sektor listrik di wilayah Jawa & Bali dan sengketa yang berkaitan dengan pembangunan Compressed Natural Gas (CNG) Plant. Masing-masing mempunyai nilai sengketa yang tidaklah kecil.

 

Cross-border electricity transaction yang berlokasi di Kalimantan Barat dan Serawak Malaysia adalah salah satu transaksi unik yang ditangani Arif Wicaqsana, salah satu konsultan hukum senior yang dikenal sangat cepat dan lugas dalam memberikan pendampingan hukum.  Selain pendampingan di bidang korporasi lain, pengadaan dan pendampingan kontraktual di bidang Engineering Procurement and Construction dalam bidang infrastruktur ketenagalistrikan menjadi salah satu fokus kerja Arif, termasuk pendampingan penanganan transaksi sejumlah Leasing Marine Vessel Power Plant bagi daerah-daerah defisit listrik yang hingga saat ini masih dalam penanganan Arif bersama MLO.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait