MA: Sidang Perkara Pidana Tetap Digelar atau Ditunda, Ini Syaratnya!
Berita

MA: Sidang Perkara Pidana Tetap Digelar atau Ditunda, Ini Syaratnya!

Persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilaksanakan khusus yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi. Sedangkan, persidangan perkara tersebut dapat ditunda bila masa penahanan terdakwanya masih dapat diperpanjang.

Oleh:
Adi Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Menyikapi perkembangan penyebaran Corona Virus 2019 (Covid-19) yang semakin meluas di Indonesia, akhirnya Mahkamah Agung (MA) memperketat sistem kerja di lembaga peradilan terutama di pengadilan untuk perkara pidana yang tetap berjalan. MA menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

    

SEMA yang diteken Ketua MA M. Hatta Ali tertanggal 23 Maret 2020 ini mencabut SE Sekretaris MA No. 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya tertanggal 17 Maret 2020.    

 

“Iya, Ketua MA baru saja mengeluarkan SEMA No. 1 Tahun 2020, silakan dilihat saja isinya,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Hukumonline, Senin (23/3/2020). Baca Juga: MA Imbau Pencari Keadilan Manfaatkan E-Litigasi

 

Hal terpenting yang menjadi sorotan publik termuat dalam poin 2 tentang Persidangan Pengadilan. Andi menjelaskan persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Selain itu, persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya. “Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan hakim tunggal,” kata Andi.

 

Untuk penanganan perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya, Hakim dapat menunda pemeriksaan walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan dengan perintah kepada panitera pengganti agar mencatat dalam berita acara sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini.

 

Jika perkara tidak memungkinkan untuk ditunda dan harus disidangkan, ada 4 hal yang perlu diperhatikan. Pertama, penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan. Kedua, majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang (social distancing).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait