Dampak Covid-19, KPU Tunda Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020
Berita

Dampak Covid-19, KPU Tunda Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020

KPU dan Bawaslu diminta patuh sepenuhnya pada Protokol Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh WHO maupun Pemerintah Republik Indonesia.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 

Berdasarkan salinan Surat Keputusan yang diterima hukumonline, “Menetapkan penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020," demikian petikan keputusan surat  ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada Jumat, (21/3) tersebut.

 

Berdasarkan surat tersebut, terdapat sejumlah tahapan yang pelaksanaannya ditunda. Pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS; verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan; pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih; dan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

 

Surat keputusan ini diterbitkan KPU setelah sepekan sebelumnya KPU mengarahkan agar tahapan pelantikan PPS tidak dilakukan secara bersamaan dalam jumlah banyak. Dengan begitu, pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme 5 orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di 5 titik).

 

”Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak,” ujar Ketua KPU Arief Budiman mengarahkan.

 

Arief juga mengarahkan agar tahapan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dapat dilaksanakan oleh petugas dengan memproteksi diri secara ketat, menjaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.

 

“Selanjutnya untuk tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan,” ujar Arief.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait