Covid-19 Meluas, Begini Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan
Berita

Covid-19 Meluas, Begini Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan

Dalam hal pemerintah pusat mengumumkan karantina menyeluruh atau dikenal dengan istilah lockdown baik untuk daerah tertentu atau nasional, MA dan Badan Peradilan di bawahnya akan menyesuaikan.

Oleh:
Aida Mardatillah/ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali. Foto: RES
Ketua MA M. Hatta Ali. Foto: RES

Meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Mahkamah Agung (MA) memperketat sistem kerja di lembaga peradilan dengan mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

 

SEMA yang diteken Ketua MA M. Hatta Ali tertanggal 23 Maret 2020 ini mencabut SE Sekretaris MA No. 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya tertanggal 17 Maret 2020. Ada beberapa pedoman/panduan sistem kerja penting yang mesti dipatuhi pimpinan, para hakim, dan aparatur peradilan diantaranya:

 

Pertama, para hakim dan aparatur peradilan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah. Seperti, melaksanakan tugas administrasi persidangan dengan memanfaatkan aplikasi e-court, persidangan menggunakan aplikasi e-litigation, koordinasi, pertemuan, dan tugas kedinasan lain.

 

Kedua, Pejabat Pembina Kepegawaian MA dan Pimpinan Pengadilan harus memastikan terdapat minimal 2 pejabat struktural tertinggi pada setiap satuan kerja (satker) untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar layanan peradilan dan layanan lain tidak terhambat.

 

Ketiga, Pejabat Pembina Kepegawaian MA dan Pimpinan Pengadilan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan dan kondisi masing-masing pegawai.

 

Keempat, hakim dan aparatur peradilan yang mendapat giliran bekerja di kantor tugas pelayanan peradilan memberikan layanan langsung kepada masyarakat menjaga jarak aman (social distancing), menggunakan alat pelindung dari virus yaitu masker dan sarung tangan medis sesuai kondisi setempat.

 

Kelima, setiap satker menyediakan hand sanitizer ditempatkan di setiap pintu masuk kantor dan ruang sidang, serta memperbanyak tempat cuci tangan yang dilengkapi sabun antiseptic cair. Keenam, setiap satker agar menyediakan alat deteksi suhu badan seperti infrared thermometer sebagai deteksi awal dan pencegahan Covid-19.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait