Kontroversi Kerahasiaan Data Pasien Covid-19, Advokat Ini Daftarkan Uji Materi ke MK
Berita

Kontroversi Kerahasiaan Data Pasien Covid-19, Advokat Ini Daftarkan Uji Materi ke MK

Seharusnya data pasien dibuka untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyemprotan disinfektan di salah satu ruang sidang pengadilan. Dua warga Surabaya mengajukan uji materi UU yang mengatur rahasia kedokteran ke MK. Foto: RES
Ilustrasi penyemprotan disinfektan di salah satu ruang sidang pengadilan. Dua warga Surabaya mengajukan uji materi UU yang mengatur rahasia kedokteran ke MK. Foto: RES

Advokat Muhammad Sholeh beserta enam koleganya mendaftarkan permohonan uji materi sejumlah Undang-Undang yang berkaitan dengan kerahasiaan data pasien coronavirus disease (Covid-19) ke Mahkamah Konstitusi. Dalam penjelasan Sholeh kepada hukumonline, pendaftaran itu dilakukan secara daring. “Kami daftar via online,” jelasnya melalui pesan telepon genggam.

Pemohon prinsipal bukanlah ketujuh advokat. Mereka mewakili dua warga Surabaya yang merasa khawatir atas penyebaran Covid-19 dan merasa terganggung hak konstitusionalnya akibat berlakunya pasal-pasal dari Undang-Undang yang dimohonkan uji. Menurut Sholeh, permohonan ini diajukan karena kerahasiaan data pasien corona justru menimbulkan kekhawatiran bagi warga.

Pemohon pertama, seorang ibu rumah tangga dengan empat orang anak, merasa sangat khawatir penyebaran corona yang massif. Pemohon kedua, seorang warga penjual kopi yang merasa khawatir ada pelanggan warungnya positif corona tanpa diketahui karena data pasien Covid-19 dan orang-orang yang dalam pengawasan tidak diketahui. Intinya, menurut Sholeh, kliennya berkepentingan agar hidup sehat tanpa rasa waswas ketakutan tertular virus corona yang mematikan.

Itu sebabnya, para pemohon mengajukan pengujian Pasal 48 ayat (2) UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 38 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 73 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Ketiga pasal yang dimohonkan uji dinilai bertentangan dengan Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

(Baca juga: Ada Batasan Hukum untuk Ungkap Informasi Wabah Covid-19).

Pasal 48 UU Praktik Kedokteran mengatur tentang kewajiban dokter dan dokter gigi menjaga rahasia kedokteran. Ayat (2) Pasal ini menyebutkan: “Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan”.

Pasal 38 UU Rumah Sakit mengatur kewajiban setiap rumah sakit menjaga kerahasiaan kedokteran. Ayat (2) mengatur hal senada dengan rumusan UU Praktik Kedokteran. Rumah Sakit hanya dapat membuka data pasien untuk kepentingan kesehatan pasien, permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 73 UU Tenaga Kesehatan mewajibkan setiap tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan menyimpan rahasia penerima layanan kesehatan. Ayat (2) pasal ini menegaskan bahwa rahasia kesehatan penerima pelayanan kesehatan dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, pemenuhan permintaan aparat penegak hukum, permintaan penerima layanan kesehatan, atau sesuai peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait