Cegah Penyebaran Covid-19, PERADI Usulkan Sidang Perkara Pidana Secara Online
Berita

Cegah Penyebaran Covid-19, PERADI Usulkan Sidang Perkara Pidana Secara Online

Situasi ancaman pandemi Covid-19 seperti saat ini menjadi momentum bagi MA untuk memperluas sistem e-court hingga ke persidangan perkara pidana.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Wakil Sekretaris Jenderal PERADI, Rivai Kusumanegara. Foto: RES
Wakil Sekretaris Jenderal PERADI, Rivai Kusumanegara. Foto: RES

Penyebaran wabah Coronavirus Disease-19 (Covid - 19) di Tanah Air masih terus berlangsung. Di tengah upaya pemerintah menekan kemungkinan penyebaran dengan cara pembatasan interaksi antar orang (social distancing), jumlah orang dengan status positif terus bertambah. 

 

Update pemerintah per tanggal 23 Maret 2020 menyebutkan total orang dengan status positif terjangkit Covid-19 sebanyak 579. Sementara jumlah pengidap yang dinyatakan sembuh sebanyak 30 orang. Korban meninggal dari wabah ini bahkan tidak lebih kecil dari angka penderita yang sembuh. 49 orang yang terjangkit Covid - 19 dinyatakan meninggal dunia.

 

Hal ini ikut menjadi perhatian sejumlah organisasi profesi, salah satunya adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Setelah sebelumnya PERADI membatalkan rencana gelaran Musyawarah Nasional ke III demi mengantisipasi kemungkinan penyebaran Covid-19, kali ini PERADI mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menerapkan persidangan secara online (e-court) untuk perkara pidana. 

 

Wakil Sekretaris Jenderal PERADI, Rivai Kusumanegara, mengusulkan kepada MA agar persidangan pidana dapat dilakukan secara online. Hal ini tentu saja sebagai salah satu cara untuk menghadapi pandemi dan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan. 

 

“Hal tersebut agar kesehatan tahanan terlindungi dan persidangan dapat berjalan dengan memperhatikan masa penahanan dan hak Terdakwa,” ujar Rivai kepada hukumonline, Selasa (24/3).

 

Menurut Rivai, situasi ancaman pandemi Covid - 19 seperti saat ini menjadi momentum bagi MA untuk memperluas sistem e-court hingga ke persidangan perkara pidana. Jika sebelumnya sistem e-court telah diterapkan pada persidangan perdata, tata usaha negara, dan agama, maka Mahkamah Agung diharapkan memberi kewenangan pada Hakim untuk menggunakan sarana teleconference.

 

(Baca: Jerat Pidana Bagi Warga ‘Bandel’ yang Nekat Berkerumun)

 

Rivai menilai situasi saat ini bersifat mendesak sehingga MA memiliki cukup alasan untuk menggunakan sarana yang saat ini jamak tersedia di publik seperti aplikasi zoom, microsoft team dan sebagainya. Dalam seminggu terakhir aplikasi teleconference banyak digunakan bagi kegiatan instansi, dunia usaha maupun pendidikan. 

Tags:

Berita Terkait