Tangani Covid-19, Pemerintah Siapkan Sejumlah Landasan Hukum Baru
Berita

Tangani Covid-19, Pemerintah Siapkan Sejumlah Landasan Hukum Baru

Pemerintah akan segera melakukan perubahan APBN yang tentunya membutuhkan landasan hukum baru, bisa dalam bentuk Perppu atau undang-undang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Wabah Virus Corona (Covid-19) yang menyerang hampir seluruh negara di dunia membuat situasi ekonomi global mengalami perlambatan. Di Indonesia sendiri, beberapa sektor industri sudah merasakan dampak langsung dari penyebaran virus yang bermula di Kota Wuhan, China ini.

 

Guna menekan dampak penyebaran virus Corona terhadap dunia usaha yang saat ini sudah mengkhawatirkan, pemerintah sudah menggelontorkan dua paket stimulus ekonomi. Dua paket kebijakan ini diproyeksikan untuk industri-indsutri tertentu yang dinilai berdampak langsung atas penyebaran virus Corona di Indonesia.

 

Dalam streaming konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/3), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan komunikasi yang intens antar kementerian dan lembaga untuk membahas persoalan Covid-19. Dalam rapat-rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menegaskan bahwa fokus kebijakan pemerintah ke depan adalah kesehatan dan perlindungan masyarakat terhadap wabah virus Corona.

 

Dalam konteks ini, lanjutnya, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2020 dipastikan mengalami perubahan drastis. Seluruh perhitungan baik itu makro maupun mikro mengalami pergeseran yang sangat signifikan, seperti nilai tukar rupiah, target penerimaan pajak, target pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya, yang dipastikan tidak akan berjalan sesuai prediksi. Bahkan pemerintah ‘dipaksa’ melakukan perubahan dalam pos-pos anggaran demi pencegahan penyebaran virus Corona di Indonesia.

 

(Baca: Jerat Pidana Bagi Warga ‘Bandel’ yang Nekat Berkerumun)

 

Atas dasar itu pula, pemerintah akan segera melakukan perubahan APBN. Tentunya, kata Sri Mulyani, perubahan APBN membutuhkan landasan hukum baru, baik dalam bentuk Perppu atau mungkin undang-undang. Salah satunya adalah rencana relaksasi defisit APBN menjadi 5 persen karena negara dinilai dalam kondisi kegentingan yang memaksa. Hal ini sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 

“Sekarang dibahas bersama DPR bagaimana mekanisme (pelebaran defisit) dalam kondisi mendesak. Ini situasi kegentingan memaksa makanya Bapak Presiden menyampaikan bahwa pemerintah bisa memberikan perppu menyangkut perubahan APBN sendiri. Perppu ataukah UU nanti Presiden yang menentukan,” katanya.

 

Meski demikian, relaksasi defisit yang melewati 3 persen tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dan prudent.

Tags:

Berita Terkait