Dampak Covid-19, Presiden Disarankan Keluarkan Maklumat atau Perppu
Berita

Dampak Covid-19, Presiden Disarankan Keluarkan Maklumat atau Perppu

Untuk mengatasi berbagai hambatan hukum, kebijakan strategis dan substansial baik sektor keuangan, fiskal, moneter, ketatanegaran, atau administrasi publik lain.

Oleh:
Aida Mardatillah/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Meningkatnya jumlah kasus yang terkena infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) hingga Selasa (24/3/2020) tercatat sebanyak 686 orang positif corona dan 55 orang meningga dunia, mendorong sejumlah pihak meminta pemerintah pusat atau Presiden mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan Maklumat Presiden hingga Perppu terkait pencegahan penyebaran Covid-19 berikut berbagai dampaknya.

 

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam meminta agar Presiden segera mengeluarkan Maklumat Presiden terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. Isi Maklumat ini mengatur ketegasan pengaturan social distancing, pengaturan harga bahan makanan pokok, termasuk memerintahkan Kapolri dan Ketua KPK mengambil tindakan tegas bagi siapapun yang mengambil manfaat dari situasi bencana ini.  

 

Dia mencontohkan kondisi saat ini belum jelas adanya kesadaran masyarakat atas penanganan dan atau pencegahan Covid-19, seperti social distancing (jaga jarak/menghindari kerumunan), yang dikhawatirkan akan bertambahnya masyarakat yang terinfeksi Covid-19.

 

“Kita dapat mengambil pelajaran dari Italia yang belum ada kesadaran dari rakyatnya untuk social distancing, sehingga hampir kurang 5.000-an orang meninggal. Untuk itu, perlu diskresi Presiden mengeluarkan Maklumat sebagai kepala pemerintahan,” kata Radian dalam keterangannya yang diterima Hukumonline, Selasa (24/3/2020). Baca Juga: Dampak Covid-19 Bisa Picu PHK, Menaker Kedepankan Dialog Sosial

 

Ia menilai Indonesia sebagai negara hukum dan menganut paham negara kesejahteraan (welfare state), pemerintah berhak mencampuri urusan kemasyarakatan warganya demi mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. “Negara dalam kondisi memaksa atau darurat, pemerintah memiliki kewenangan untuk turut campur dalam berbagai bidang kegiatan hukum tata pemerintahan,” ujarnya.

 

Dalam melakukan aktivitasnya, kata Radian, pemerintah dapat melakukan dua tindakan yaitu tindakan biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum (rechtshandelingen). Dalam kajian hukum, terpenting adalah tindakan hukum karena setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan hukum. Pemerintah harus bertindak cepat dalam mengatasi situasi darurat seperti merebaknya wabah corona untuk menyelesaikan persoalan secara konkrit yang langsung dirasakan masyarakat.

 

“Kepentingan rakyat harus diutamakan dan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak mengambil suatu tindakan atau kebijakan itu,” katanya.

Tags:

Berita Terkait