Komite Pengarah dan Tim Reformasi Birokrasi Dibentuk, Ini Tugasnya
Berita

Komite Pengarah dan Tim Reformasi Birokrasi Dibentuk, Ini Tugasnya

​​​​​​​Salah satunya menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Komite Pengarah dan Tim Reformasi Birokrasi Dibentuk, Ini Tugasnya
Hukumonline

Pada 18 Maret 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Keppres No. 8 Tahun 2020 tersebut bertujuan agar pelaksanaan program reformasi birokrasi dapat dilakukan secara berkesinambungan dan berjalan optimal.

 

Dalam Keppres No. 8 Tahun 2020 disebutkan mengenai susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dipimpin atau diketuai oleh Wakil Presiden. Sekretarisnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Serta enam anggota yakni, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Staf Kepresidenan.

 

Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden. Komite Pengarah ini bertuga menetapkan arah kebijakan nasional sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menetapkan program strategis pelaksanaan reformasi birokrasi. Menyelesaikan permasalahan dan hambatan pelaksanaan reformasi birokrasi yang tidak dapat diselesaikan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Serta, menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

 

Sedangkan susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam Keppres No. 8 Tahun 2020 diketuai/dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Serta, memiliki lima anggota yakni Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.

 

Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. Tim Reformasi Birokrasi Nasional ini bertugas merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional, memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional, menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi.

 

Baca:

 

Kemudian, melaksanakan komunikasi secara berkala dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), memberikan persetujuan dan penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian/Lembaga setelah mendapat masukan dari Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional, memberikan pertimbangan terhadap standardisasi perhitungan besaran tunjangan kinerja Pemerintah Daerah dan melaporkan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

Tags:

Berita Terkait