Melihat Sistem e-Proxy di RUPS Emiten Pasar Modal
Utama

Melihat Sistem e-Proxy di RUPS Emiten Pasar Modal

E-proxy ini diimplementasikan melalui media atau platform elektronik sehingga pendelegasian kuasa dan hak suara atau e-voting dapat dilakukan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Pandemi virus Corona menyebabkan aktivitas bisnis masyarakat terhambat. Pemerintah menerapkan batasan-batasan melalui larangan berkerumun pada tempat-tempat umum seperti hotel, perkantoran hingga tempat hiburan. Meski demikian, tetap ada sebagian masyarakat memanfaatkan kecanggihan teknologi agar aktivitasnya tetap berjalan normal.

 

Di industri sektor pasar modal, transaksi perdagangan masih berjalan meski terdapat penyesuaian ketentuan sebagai antisipasi penularan pandemi virus Corona. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi relaksasi dengan mengizinkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh Perusahaan Terbuka atau Emiten dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik atau e-Proxy dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Pelaksanaan RUPS seperti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

 

Sehingga, pemegang saham tidak perlu hadir secara langsung RUPS atau terhindar dari kerumunan yang menyebabkan penyebaran virus tersebut. E-proxy ini diimplementasikan melalui media atau platform elektronik sehingga pendelegasian kuasa dan hak suara atau e-voting dapat dilakukan.

 

Seperti diketahui, mekanisme pemberian kuasa saat ini masih menggunakan materai dan tanda tangan basah pemegang saham kepada pemegang kuasa yang ditunjuk hadir dalam RUPS. Meski demikian, RUPS berlangsung tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaannya sesuai POJK Nomor 32 Tahun 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

Pemberian kuasa secara elektronik atau e-Proxy ini sebenanya belum memiliki dasar hukum. OJK masih merancang aturan baru sebagai pengganti POJK Nomor 32 Tahun 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.

 

“Perusahaan Terbuka wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Untuk RUPS Perusahaan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan Perusahaan Terbuka, tempat Perusahaan Terbuka melakukan kegiatannya, ibukota provinsi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama Perusahaan Terbuka atau provinsi tempat kedudukan Bursa Efek, di mana saham Perusahaan Terbuka dicatat.

 

(Baca: OJK Longgarkan Batas Waktu Penyampaian Laporan Tahunan dan RUPS)

 

Pemegang Saham dapat memiliki lebih dari 1 (satu) saham Perusahaan Terbuka, namun menjadi kendala apabila Perusahaan Terbuka tersebut melaksanakan RUPS dalam waktu yang bersamaan dan lokasi Pemegang Saham berbeda dengan lokasi pelaksanaan RUPS.

Tags:

Berita Terkait