Memahami Hak dan Kewajiban Pasien-Dokter dalam menangani Covid-19  
Info Justika

Memahami Hak dan Kewajiban Pasien-Dokter dalam menangani Covid-19  

​​​​​​​Hubungan pasien dan dokter adalah hubungan kemitraan yang sejajar, keduanya terikat dalam “perjanjian terapeutik” di mana keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menegakkan diagnosa.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Saat ini seluruh bangsa di dunia sedang bersatu padu melawan virus yang disebut Covid-19. Semua sektor terdampak dengan adanya keadaan yang dinyatakan sebagai pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (“WHO”) dan tentunya tenaga kesehatan menjadi garda terdepan pasukan dunia dalam membasmi Covid-19 ini dari muka bumi.

 

Mengapa harus bersatu padu? Karena virus Covid-19 yang walaupun tergolong penyakit self-limiting disease, yang artinya dapat sembuh dengan sendirinya apabila daya tahan tubuh pasien baik; penyebarannya cepat sekali dan memiliki risiko kematian tinggi pada pasien dengan kondisi medis tertentu. Untuk itulah, semua mulai dari pemimpin dunia, tenaga kesehatan, sampai pasien itu sendiripun perlu bekerja sama bersatu padu menyerang dan membuat benteng pertahanan yang sama atas serangan Covid-19 ini.



Dalam seminggu terakhir, Justika menerima setidaknya 1 pertanyaan konsultasi seputar Covid-19 setiap hari. Beberapa konsultasi tersebut merasa resah terhadap penanganan medis dirinya atau keluarga terkait Covid-19 yang bisa saja muncul dari tahap awal saat meragukan diagnosa dugaan terkena Covid-19, ataupun merasa tidak nyaman saat dilakukan perawatan.

 

Apa yang bisa pasien lakukan?  

Ade Novita, Senior Advisor pada platform Justika.Com (platform yang mempertemukan kebutuhan jasa hukum dengan pemberi jasa hukum berbasis teknologi) menyampaikan bahwa, hubungan pasien dan dokter adalah hubungan kemitraan yang sejajar, keduanya terikat dalam “perjanjian terapeutik” di mana keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menegakkan diagnosa. Peraturan perundangan yang ada telah mengatur bahwa salah satu dari kewajiban pasien adalah “Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat” yang menimbulkan hak kepada tenaga kesehatan untuk “Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya”

 

Informasi dari pasien dan/atau keluarga ini penting dalam menegakkan diagnosa selain tentunya pemeriksaan fisik dan klinis terhadap pasien. Dalam ilmu kedokteran, beberapa penyakit memiliki gejala yang sama sebut saja pneumonia, Covid-19 dan common cold. Ketiganya sama-sama ada batuk, pilek, demam dan bisa menimbulkan sesak nafas. Maka bagaimana membedakannya? Keterangan pasien salah satunya, selain itu bila perlu uji laboratorium. Bahkan uji laboratoriumpun bisa memberikan hasil yang mirip. Oleh karenanya profesi kedokteran menjadikan pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatan sebagai penentu utama penegakan diagnosa penyebab penyakit.

 

Ketidakjujuran atau ketidaklengkapan informasi bisa membuat diagnosa tidak tepat. Dalam kasus biasa, tentu pasienlah yang akan rugi bila tidak menyampaikan informasi dalam tanya jawab pasien dan dokter dengan tepat. Namun, dalam kasus Covid-19 ini, tidak hanya akan berdampak pada pasien, tapi penularan cepat bisa merugikan dokter yang menanganinya. Belum lagi seisi rumah sakit, bila tidak segera ditempatkan dalam ruang isolasi.

 

Apa konsekuensi hukumnya?

Bila pasien dan keluarga terbukti telah memberikan keterangan tidak tepat pada pemeriksaan kesehatan, maka tenaga kesehatan dapat dilepaskan dari tanggung jawab apabila terdapat kerugian yang ditimbulkan dari penegakan diagnosa yang tidak tepat. Karena sama saja pasien telah melanggar perjanjian antara pasien dan dokter dan telah terdapat unsur penipuan dalam suatu perjanjian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait