Cerita Implementasi Sidang Perkara Pidana Secara Online di Pengadilan Negeri
Utama

Cerita Implementasi Sidang Perkara Pidana Secara Online di Pengadilan Negeri

Publik yang merasa berkepentingan ingin meliput atau menyaksikan jalannya persidangan dapat melihat melalui layar yang tersedia di luar ruang sidang.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Sidang online. Foto: Istimewa
Sidang online. Foto: Istimewa

Menghadapi situasi pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid - 19), semua orang diharapkan mampu menahan diri untuk tidak berinteraksi secara langsung dengan pihak lain. Hal yang sama disadari oleh pemegang kekuasaan kehakiman di negeri ini. Sejumlah Pengadilan mulai menerapkan persidangan perkara pidana dengan menggunakan teknologi video confrence. 

 

Hal ini sebenarnya bukan merupakan hal baru, karena Mahkamah Agung (MA) sendiri telah menerapkan mekanisme e-court dan e-litigasi untuk perkara-perkara di luar perkara pidana. Karena itu, khusus untuk persidangan perkara pidana dalam situasi merebaknya pandemi Covid - 19 menjadi perhatian sebagian kalangan. 

 

Hukumonline mencoba untuk menghubungi beberapa Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta untuk mengetahui terkait hal ini. Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta Selatan Ahmad Guntur mengungkapkan, pihaknya pada Selasa (24/3) telah menerapkan persidangan online perdana untuk perkara pidana. 

 

(Baca: MA Imbau Pencari Keadilan Manfaatkan E-Litigasi)

 

Menurut Guntur, untuk situasi seperti yang tengah dihadapi saat ini, implementasi sidang online untuk perkara pidana di PN Jaksel berjalan sangat efektif. “Implementasi sidang online untuk keadaan sekarang sangat efektif,” ujar Guntur kepada hukumonline (Kamis, 26/3).

 

Menurut Guntur, persidangan perkara pidana disituasi sekarang tidak perlu ditunda. Namun, di saat yang sama para pihak yang mestinya hadir dihadapan pengadilan seperti Majelis Hakim, Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum dipandang tidak perlu hadir. Karena itu sidang diselenggarakan secara online.

 

“Jadi mereka di tempatnya masing-masing. Seperti kemarin tanggal 24 (Maret) itu terdakwa tetap di Rutan. Yang ada Penasihat hukum didampingi Penasihat Hukumnya di Rutan. Jadi diberikan tempat di situ yang bisa kita lihat, demikian juga di kejaksaan,” terang Guntur.

 

Sementara untuk di Pengadilan sendiri, Guntur mengungkapkan sidang tetap berlangsung di ruang sidang dengan dihadiri oleh Majelis Hakim. Yang berbeda adalah tidak adanya pengunjung di ruang sidang. Dengan menggunakan teknologi Zoom, Guntur menyebutkan terjadi interaksi antar para pihak dalam persidangan online tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait