Panduan agar Tidak Bingung Lagi Isi SPT Pajak
Berita

Panduan agar Tidak Bingung Lagi Isi SPT Pajak

Jika SPT Pajak tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu hingga Rp1 juta!

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Panduan agar Tidak Bingung Lagi Isi SPT Pajak
Hukumonline

Setiap tahunnya, wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Bahkan agar masyarakat makin taat pajak, pemerintah menyediakan pula layanan pengisian dan pelaporan secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Fatma Octavianita, staf perpajakan Hukumonline bersama Sigar Aji Poerana, legal editor Hukumonline mengurai secara sederhana berbagai aspek dalam pengisian dan pelaporan SPT Pajak pada Hukumonline Podcast Episode 10.

 

Tidak hanya cara isi dan lapor isi SPT Pajak, Hukumonline Podcast kali ini juga mengimbau bahwa ada tenggat waktu dalam pelaporan SPT Pajak. Jika SPT Pajak tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu hingga Rp1 juta!

 

Selain itu, pengisian SPT Pajak juga harus selalu jujur dan tepat. Pengisian yang tidak jujur bisa berakibat fatal karena wajib pajak dapat dipidana dan dihadapkan dengan denda yang sangat besar. Berikut beberapa ringkasan poin dalam Hukumonline Podcast Episode 10 kali ini.

 

1. Kewajiban Memiliki NPWP dan Melaporkan SPT Pajak

Wajib pajak yang harus melaporkan SPT Pajak adalah yang penghasilannya di atas penghasilan tidak kena pajak. Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan pada wajib pajak dengan NPWP. Agar menghindari tarif pajak yang lebih besar, wajib pajak disarankan untuk membuat NPWP di kantor pajak terdekat.

 

2. Tenggat Waktu dan Tempat Pelaporan SPT Pajak

SPT Pajak tidak hanya dapat dilaporkan ke kantor pajak terdekat, tetapi juga dapat dilaporkan secara daring. Selain itu, jika memang ingin melaporkannya ke kantor pajak, tidak perlu harus ke domisili tercatat terlebih dahulu. Cukup mengunjungi kantor pajak terdekat.

 

Lantas, mengingat Indonesia kini tengah menghadapi wabah virus corona, kapan tenggat waktu pelaporan SPT Pajak pada tahun 2020?  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait