Munas Peradi-RBA Akan Diselenggarakan Secara Profesional, Jujur, dan Independen
Berita

Munas Peradi-RBA Akan Diselenggarakan Secara Profesional, Jujur, dan Independen

Panitia Munas Peradi-RBA, Swardi Aritonang, S.H., M.H. menyatakan akan melaksanakan setiap tahapan Munas III secara profesional, jujur, dan independen.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Panitia Munas III Peradi-RBA. Foto: RES.
Panitia Munas III Peradi-RBA. Foto: RES.

Per hari ini, perhelatan Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Munas Peradi-RBA) telah memasuki tahap kunjungan panitia sebagai pengawas dan pengarah Rapat Anggaran Cabang (RAC) di setiap DPC seluruh Indonesia. Beberapa agenda yang akan dilakukan, seperti pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DPN Peradi periode 2015-2020 dan penghimpunan usulan DPC dan rekomendasi bakal calon ketua umum. Setelahnya, nama-nama yang diajukan akan diverifikasi oleh panitia dan dinyatakan lolos (atau tidak) sebagai calon ketua umum untuk pemilihan bersistem e-voting pada 19 Juni mendatang.

 

Dalam wawancara dengan Hukumonline, Panitia Munas Peradi-RBA, Swardi Aritonang, S.H., M.H. menyatakan akan melaksanakan setiap tahapan Munas III secara profesional, jujur, dan independen. Ketiga syarat tersebut diperlukan, untuk meminimalkan ketegangan atau kekisruhan seperti pengalaman Munas Peradi periode sebelumnya.

 

“Kekisruhan Munas Peradi lima tahun lalu harus kita jadikan evaluasi untuk melakukan sejumlah perbaikan, sehingga pesta demokrasi para advokat ini benar-benar berkualitas dan menghasilkan kepemimpinan terbaik untuk Peradi lima tahun ke depan. Apalagi, Peradi-RBA saat ini sudah cukup eksis dan kuat secara struktur kepengurusan di setiap DPC. Saat ini, kita telah memiliki 34 DPC yagn beranggotakan kurang-lebih empat ribu advokat yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Swardi yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPN Peradi.

 

Permudah dengan Sistem Digital

Dalam Munas III, ketua umum akan dipilih oleh setiap peserta yang terdaftar keanggotaannya di DPN Peradi-RBA dan sudah terverifikasi. Ini merupakan keputusan yang sudah dituangkan dalam Anggaran Dasar dan sudah disuarakan dalam Munas Peradi sebelumnya di Pontianak. Saat ini, Peradi RBA telah melaksanakan amanah Munas tersebut dengan memberlakukan e-voting sistem one man one vote (OMOV). Adapun Swardi beranggapan, pemimpin ideal dapat lahir dari proses yang demokratis, di mana satu orang dihitung sebagai satu suara dan bukan berdasarkan perwakilan. “Aspirasi dan hak ini harus kita hormati karena akan menentukan laju majunya suatu organisasi lima tahun ke depan. Maju-mundurnya organisasi tidak terlepas dari kualitas kepemimpinan ketua umumnya, sehingga satu hak suara sangat berharga dan harus diberikan kepada peserta, serta dijamin AD/ART Peradi," tutur dia.

 

Lebih lanjut, Swardi menjelaskan bahwa pemilihan bersistem perwakilan sangat sulit dilaksanakan. Bayangkan saja, mengumpulkan ribuan advokat seluruh Indonesia di satu tempat harus mengeluarkan banyak biaya. Apalagi, Munas biasanya akan menghabiskan waktu selama tiga hari yang tentunya tidak lepas dari biaya perjalanan dan akomodasi. Padahal, sebenarnya Munas dapat diselenggarakan dengan sederhana. Situasi yang sulit ini bahkan bisa membuat celah untuk dimanfaatkan oknum tertentu dengan cara yang transaksional untuk menggaet suara demi memenangkan calon tertentu.

 

Pada akhirnya, sudah selayaknya pemilihan bersistem perwakilan ditinggalkan. Apalagi, di zaman yang serba digital ini. “Orang berperkara saja sudah dilakukan secara E-court dan E-litigation. Masak kita tidak yakin dengan teknologi tersebut? Terlebih, saat ini persentase jumlah advokat sudah didominasi kalangan milenial yang lebih melek teknologi,” pungkas Swardi.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA).

Tags:

Berita Terkait