Imbauan Peradi untuk DPC, Koordinator Wilayah, dan Anggota dalam Menyikapi Covid-19
Berita

Imbauan Peradi untuk DPC, Koordinator Wilayah, dan Anggota dalam Menyikapi Covid-19

Menyikapi virus corona (covid-19), DPN Peradi mengeluarkan imbauan bagi DPC, koordinator wilayah, dan anggotanya.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Perhimpunan Advokat Indonesia. Foto: istimewa.
Perhimpunan Advokat Indonesia. Foto: istimewa.

Jumlah kasus terinfeksi (positif) covid-19 di Indonesia terus meningkat. Per hari ini (26/3), secara akumulatif angka pasien positif mencapai 893 orang, dengan korban meninggal 78 orang dan pasien sembuh mencapai 35 orang. Sejumlah kebijakan pun telah dikeluarkan pemerintah, seperti social distancing dan work from home (WFH). Selain itu, ada pula gerakan sosial bertagar #dirumahsaja untuk mencegah mobilisasi dan terbentuknya kerumunan untuk mencegah penyebaran virus yang lebih luas.

 

Menyikapi berbagai kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah soal penyebaran covid-19 di berbagai wilayah Indonesia, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mengeluarkan imbauan yang ditujukan bagi Dewan Pimpinan Cabang (DPC), para koordinator wilayah, dan anggotanya. Berikut adalah enam imbauan yang disampaikan oleh Ketua Umum, Prof. Dr. H. Fauzie Y. Hasibuan, S.H., M.H. dan Sekretaris Jenderal, Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H.

 

Hukumonline.com

Hukumonline.com

 

  1. Mematuhi imbauan/peraturan/kebijakan/protokol resmi yang telah diterbitkan pemerintah baik di pusat maupun daerah terkait upaya mencegah penyebaran covid-19.
  1. Advokat ikut membantu pemerintah mencegah penyebaran covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pertemuan orang atau #dirumahsaja#, menjaga kebersihan lingkungan kantor dan rumah, mencuci tangan atau memakai pembersih tangan (hand sanitizer), dan menggunakan masker sesuai keperluan.
  1. Menunda pertemuan/rapat yang melibatkan banyak orang, menghindari keramaian, mengupayakan sedapat mungkin bekerja dari rumah (work from home), termasuk karyawan dalam menjalankan profesi.
  1. Memohon kepada pihak terkait agar sidang di pengadilan, pemeriksaan klien di kepolisian serta kejaksaan dilaksanakan tanpa mengabaikan kebijakan dan ketentuan pemerintah pusat dan daerah yang memiliki otoritas untuk mencegah penyebaran covid-19.
  1. Memanfaatkan aplikasi yang telah ada e-court, e-litigation, teleconference, atau lainnya.
  1. Membantu menjelaskan dan memberikan contoh kepada masyarakat perlunya mematuhi kebijakan/anjuran/imbauan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tags:

Berita Terkait