Ini Mekanisme Baru Pengadaan Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19
Berita

Ini Mekanisme Baru Pengadaan Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19

Dalam kondisi darurat seperti saat ini, pengadaan juga boleh dilakukan dengan swakelola selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto, mengeluarkan Surat Edaran No.3 Tahun 2020 tetnang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran tersebut berisi tentang mekanisme baru pengadaan barang dan jasa dalam masa penanganan wabah Virus Corona di Indonesia.

 

"Prosedur kondisi darurat secara sederhana dan berbeda dengan melalui penunjukkan langsung, Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan PPK menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan PA untuk penanganan Covid-19," kata Roni di Jakarta, Selasa (23/3).

 

PA dalam APBN adalah menteri atau kepala lembaga sedangkan dalam struktur APBD, PA adalah kepala deerah yaitu gubernur atau bupati atau wali kota. “Penyedianya yang biasa menyediakan kebutuhan unit kerja yang bersangkutan namun harus dipastikan tidak ada KKN misalnya melalui mark up, kick back, suap atau pun janji memberikan pekerjaan lain di kemudian hari yang merugikan keuangan negara,” Roni.

 

(Baca: Tangani Covid-19, Pemerintah Siapkan Sejumlah Landasan Hukum Baru)

 

Menurut Roni, dalam kondisi darurat seperti saat ini, pengadaan juga boleh dilakukan dengan swakelola selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola.

 

Hukumonline.com

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa untuk kondisi darurat seperti saat ini memang sudah diatur dalam Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.

 

Banyaknya perubahan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta adanya mekanisme penunjukan langsung untuk Alat Pelindung Diri (APD), masker dan hand sanitizer dapat menimbulkan suasana kekhawatiran. Namun menurut Sri Mulyani, regulasi yang tersedia sudah cukup menjadi landasan hukum untuk menghadapi situasi darurat seperti saat ini.

 

“Meksipun dengan penunjukan langsung masih ada beberap hal beberapa terkait kominten dan itu bagian dari akuntabilitas, namun Inpres Nomor 4 Tahun 2020 itu yang terpenting dan Perpres mengenai pengadaan barang/jasa rasanya tidak perlu, sudah cukup landasan hukum lain untuk menghadapi situasi yang tidak biasa ini,” kata Sri Mulyani dalam streaming konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/3) lalu.

Tags:

Berita Terkait