Pengecualian Jaksa untuk Selamatkan KPK
Kolom

Pengecualian Jaksa untuk Selamatkan KPK

Mengingat per-September 2020 adalah batas akhir penugasan Jaksa di luar instansi-nya termasuk di KPK, maka penyelesaian masalah ini harus segera dilakukan.

Bacaan 2 Menit
Rudi Pradisetia Sudirdja. Foto: Istimewa
Rudi Pradisetia Sudirdja. Foto: Istimewa

Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan. Mulanya, KPK merupakan sebuah lembaga yang berada di luar pemerintah. Kemudian, berubah kedudukan menjadi lembaga pemerintah yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif (regeringsorgaan-bestuursorganen). Menurut undang-undang baru itu, pegawai KPK yang pada awalnya berstatus sebagai ‘Pegawai pada KPK’, paling lambat 2 tahun, harus melakukan penyesuaian status, menjadi aparatur sipil negara (ASN).

 

Penataan kedudukan lembaga dan perubahan status pegawai merupakan sebuah perbaikan bagi KPK. Hal ini dimaksudkan agar kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi jelas, yaitu sebagai bagian dari pelaksana kekuasaan pemerintahan (executive power). Begitupun dengan status pegawainya, agar pegawai KPK memiliki jaminan dari negara, serta mendapat hak layaknya pegawai negara pada umumnya.

 

Terkait pengangkatan penyelidik dan penyidik di KPK, undang-undang menegaskan bahwa mereka dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal KPK. Sementara, penuntutan umum KPK hanya berasal dari Kejaksaan RI. Hal itu sejalan dengan prinsip bahwa hanya Jaksa yang dapat melaksanakan penuntutan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pun menegaskan hal yang serupa, bahwa penuntut umum adalah “jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

 

Pengangkatan Jaksa

Selanjutnya, mengenai tata cara pengangkatan Jaksa telah diatur secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan). Menurut undang-undang itu, Jaksa hanya dapat diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.

 

Sebelum diangkat menjadi Jaksa, para Calon Jaksa harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa, dan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Jaksa Agung. Oleh karenanya, tidak mungkin ada Jaksa di Republik ini, selain Jaksa yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung. Hal itu juga telah menjadi ketentuan yang berlaku secara universal di berbagai negara di dunia.

 

Mengingat hanya Jaksa Agung yang dapat mengangkat seseorang menjadi Jaksa, maka selama ini kewenangan penuntutan yang diberikan undang-undang kepada KPK pun dilaksanakan oleh para Jaksa dari institusi Kejaksaan. Penugasan mereka di KPK dilaksanakan melalui mekanisme ‘diperbantukan’ atau ‘dipekerjakan’ yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PP 63/2009).

 

Perubahan Regulasi ASN

Seiring dengan perkembangan regulasi menyangkut ASN, PP 63/2009 dinyatakan tidak berlaku, dan diganti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP 11/2017). Dalam peraturan baru itu, tidak disebutkan lagi frasa ‘dipekerjakan’ atau ‘diperbantukan’. Namun, ada konsep yang hampir mirip dengan konsep sebelumnya yakni ‘penugasan khusus’.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait