Jaksa Se-Indonesia Kompak Sidangkan Perkara Pidana Secara Online
Berita

Jaksa Se-Indonesia Kompak Sidangkan Perkara Pidana Secara Online

Pesan Jaksa Agung untuk menghindari penyebaran Covid-19, bagi kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera berkoordinasi dengan Pengadilan, Polres, dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Praktik sidang perkara pidana secara online di PN Jakarta Selatan. Foto: Istimewa
Praktik sidang perkara pidana secara online di PN Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

Meningkatnya penyebaran pandemi corona virus disease (Covid-19) dan atas perintah Jaksa Agung mulai hari ini Kamis (26/3) serentak para Jaksa se-Indonesia melaksanakan sidang secara online. Berdasarkan laporan yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ada 14 Kejati yang sudah sudah menggelar sidang online yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan. 

 

Dari Kejati Papua Barat, Kejari Fak-Fak, dan Kejari Manokwari telah memanfaatkan teknologi dengan melaksanakan sidang online. Dari Riau, ada tujuh Kejari sudah sukses menggelar sidang online yaitu Kejari Pelalawan, Dumai, Siak, Rokan Hulu, Bengkalis, Pekanbaru dan Kampar. Hal ini dibenarkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfimasi, Jum’at (27/3/2020).   

 

Lalu, dari wilayah Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta, Kejari Gunung Kidul dan Bantul dan Wonosari telah melaksanakan sidang online. Heri mengatakan mulai pekan depan menyusul kejari Sleman, Yogyakarta dan Kulonprogo segera melaksanakan sidang online. Baca Juga: Cerita Implementasi Sidang Perkara Pidana Secara Online di Pengadilan Negeri

 

Sementara itu di jajaran wilayah Kejati DKI Jakarta seluruh Kejari sudah menggelar sidang online. Diawali Kejari Jakarta Utara yang telah sidang mulai Selasa (24/3) kemarin, hari ini Kejari Jakarta Barat, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Pusat menggelar sidang online. Di Sumatera Selatan baru dua kejari yaitu Kejari Ogan Ilir dan Kejari Ogan Kemering Ulu (OKU) yang hari ini melaksanakan sidang online.

 

"Sidang online di Sumsel benar-benar full social distancing. Karena masing-masing pihak di tempat terpisah. Jaksa sidang dari kantor Kejari, Majelis Hakim ada di Pengadilan Negeri dan Terdakwa berada di Rutan," ujar Kajati Sumsel Wisnu Baroto dalam keterangannya.

 

Untuk di wilayah Jawa Timur, baru Kejari Trenggalek, Kejari Sidoarjo dan Kejari Malang yang melaksanakan sidang online. "Sisanya ada 33 Kejari yang lain hari ini baru koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas setempat untuk persiapan sidang online minggu depana," kata Asintel Kejati Jawa Timur Bambang Gunawan dalam keterangannya.

 

Bahkan, dari Kepulauan Riau Kejari Karimun yang sudah duluan sidang online. Sejak 18 Maret lalu para Jaksa dari Kejari Karimun sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi itu. Wilayah lain dari Bengkulu yaitu baru Kejari Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong. Dari Jawa Tengah baru Kejari Kudus. Lalu, di NTT baru Kejari kab. Kupang. Aceh ada dua Kejari yaitu Kejari Aceh Tamiang dan Langsa. Dari Bangka Belitung, tercatat Kejari Belitung dan Kejari Belitung Timur. Sulawesi Selatan Kejari Bone dan Kejari Pare-Pare.

Tags:

Berita Terkait