Pemerintah Siapkan Mekanisme Pembiayaan JKN untuk Pasien Covid-19
Berita

Pemerintah Siapkan Mekanisme Pembiayaan JKN untuk Pasien Covid-19

Presiden Joko Widodo menginstruksikan pemerintah daerah mengalokasikan dana APBD untuk penanganan Covid-19 terutama untuk pelayanan kesehatan masyarakat melalui BPJS Kesehatan.

Oleh:
Adi Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: Hol
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: Hol

Pandemi coronavirus disease (Covid-19) di Indonesia belum berakhir, pemerintah terus berupaya mengatasi penyebaran virus yang bermula dari Wuhan, China itu. Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menekankan pembiayaan BPJS Kesehatan untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini.

 

Jokowi mengatakan menghadapi pandemi Covid-19 ini tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia. Jaminan ini dilakukan dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN). Untuk menjalankan kebijakan ini, pemerintah memerlukan landasan hukum baru karena MA telah mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) No.75 Tahun 2019 tentang Jaminan kesehatan.

 

Putusan MA itu intinya membatalkan kenaikan iuran JKN bagi peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). “Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama pasien COVID-19,” kata Jokowi sebagaimana dikutip laman setkab.go.id, Selasa (24/3/2020). Baca Juga: Alasan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

 

Menindaklanjuti hal ini, Jokowi menekankan 3 hal. Pertama, penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terdapat kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit (RS). Tahun ini fokus pada kemampuan untuk menjaga RS agar dapat berfungsi penuh, terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan dan proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada RS.

 

Kedua, terkait pembiayaan JKN untuk pasien Covid-19, Presiden Jokowi memerintahkan untuk menyiapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 melalui APBN atau APBD. “Kita harus memastikan bahwa gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19,” kata dia.

 

Ketiga, Menteri Kesehatan diminta segera menetapkan norma, standar, dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien Covid-19. Penetapan itu antara lain terkait informasi, fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan, serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat dampak Covid-19.

 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan pada intinya BPJS Kesehatan siap melaksanakan kebijakan yang diterbitkan pemerintah. Peraturan pelaksana untuk menjalankan kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan. “Kami akan menjalankan apa yang ditugaskan pemerintah,” kata Iqbal ketika dihubungi, Jumat (27/3/2020).

Tags:

Berita Terkait