Perlu Aturan Lanjutan Soal Stimulus Restrukturisasi Utang dan Larangan Debt Collector
Berita

Perlu Aturan Lanjutan Soal Stimulus Restrukturisasi Utang dan Larangan Debt Collector

Stimulus ini ditujukan bagi debitur beriktikad baik. Perlu aturan lanjutan dari OJK agar tidak menimbulkan moral hazard.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Kantor OJK. Foto: RES
Kantor OJK. Foto: RES

Dampak pandemi virus corona memukul telak perekonomian nasional, khususnya pada lapisan masyarakat berpenghasilan rendah. Terdapat stimulus ditujukan bagi masyarakat dengan memberikan kelonggaran kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp10 milyar, baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan. Relaksasi tersebut akan diberikan penundaan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.

 

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Penghentian sementara debt collector tersebut merupakan bagian relaksasi, sehingga diharapkan bisa membantu masyarakat atau debitur yang terdampak langsung virus Corona.

 

Sejumlah relaksasi tersebut tentunya akan mempengaruhi kinerja perusahaan jasa keuangan khususnya  industri pembiayaan. Hal ini karena perusahaan akan kehilangan potensi pendapatannya sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan biaya operasional.

 

Meski demikian, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan pelaku usaha mendukung program stimulus tersebut. Namun, dia mengingatkan stimulus tersebut ditujukan kepada debitur yang patuh dan memang terkena dampak langsung virus corona tersebut. Kemudian, dia menginginkan agar stimulus ini tidak dimanfaatkan oleh debitur nakal dengan rekam jejak buruk dalam kewajiban pembayaran utangnya.

 

(Baca: Transaksi Digital Salah Satu Upaya Pencegahan Virus Corona)

 

Sehingga, menurut Suwandi, pihaknya menunggu aturan lebih lanjut mengenai stimulus ini yang harus dikeluarkan OJK. “Perlu aturan lebih lanjut sudah pasti dan sudah jelas bantu orang-orang seperti tenaga lepas harian dan ojek online. Namun, apa yang disampaikan itu seolah-olah orang enggak bayar selama setahun. Kalau begitu, uang kita dari mana dan bayar ke banknya bagaimana. Kami mau gaji karyawan bagaimana. Pelaku usaha berkomitmen membantu bagi nasabah yang berkelakuan baik bukan nasabah nakal,” jelas Suwandi, Jumat (27/3).

 

Selain itu, Suwandi juga menegaskan masih banyak kasus objek leasing yang tidak lagi dikuasai oleh debitur. Menurutnya, kondisi tersebut menandakan debitur menunjukan iktikad tidak baik, sehingga seharusnya objek leasing tersebut dapat dieksekusi.

 

Dalam penjelasan OJK, stimulus yang diberikan ini mengacu pada POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Sementara OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait