Ini 4 Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Terdampak Covid-19
Utama

Ini 4 Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Terdampak Covid-19

Pengusaha mengapresiasi langkah pemerintah, namun tetap memiliki catatan terkait insentif pajak tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ini 4 Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Terdampak Covid-19
Hukumonline

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Dalam PMK ini, setidaknya pemerintah memberikan empat insentif pajak yang dinyatakan berlaku efektif pada 1 April mendatang.

 

Empat insentif pajak ini sebenarnya merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi jilid 2 yang sudah dirilis oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan produktivitas sektor industri tertentu dalam rangka mengurangi dampak wabah Virus Corona.

 

Pertama, insentif PPh Pasal 21. Dalam beleid Menteri Keuangan (Menkeu) tersebut pemerintah menyatakan menanggung PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria tertentu.

 

Apa saja kriterianya? Berdasarkan isi pasal 2 ayat (1) PMK 23/2020, PPh Pasal 21 dapat ditanggung oleh pemerintah dengan syarat; pegawai yang berkerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu bidang dari 440 bidang industri tertentu dan/atau pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), memiliki NPWP dan memiliki penghasilan bruto yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

 

Terkait insentif ini, pemberi kerja harus melakukan pemberitahuan secara tertulis atau melalui saluran lain kepada Kepala KPP terdaftar. PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah berlaku sejak masa pajak disampaikannya pemberitahuan sampai dengan masa pajak September 2020. Dengan adanya insentif ini, pegawai akan menerima penghasilan penuh tanpa adanya potongan pajak.

 

Kedua, insentif PPh Pasal 22 Impor. Menurut Pasal 6 ayat (3) Insentif ini berlaku untuk kriteria bagi WP yang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf F dari PMK ini dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

 

(Baca: Ini Rangkaian Stimulus Ekonomi Kedua untuk Menangani Dampak Virus Corona)

 

Ketiga, insentif PPh pasal 25. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa WP diberikan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang. Insentif ini juga berlaku hingga September 2020. Insentif ini berlaku bagi wajib pajak yang bergerak di salah satu bidang dari 102 bidang industri tertentu dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan KITE.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait