Masalah Hukum Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19
Berita

Masalah Hukum Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19

Dinilai banyak instrumen hukum yang salah digunakan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Dua lembaga riset Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyebut Pemerintah melakukan salah langkah hukum mengenai Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19. Kesalahan ini diyakini menimbulkan dampak serius di kemudian hari. “Secara hukum, belum terjadi penetapan status darurat bencana sampai sekarang,” kata Qurrata Ayuni, Peneliti Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FHUI), kepada Hukumonline.

 

Ia mengacu isi Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

 

Keputusan tersebut merujuk dokumen sebelumnya yaitu Keputusan Kepala BNPB No.9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia. Padahal Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak berwenang melakukan penetapan status keadaan bencana. Penetapan status itu menjadi kewenangan Presiden untuk skala nasional dan masing-masing kepala daerah sesuai wilayah terjadinya skala bencana. “Bisa dilihat di Pasal 51 Undang-undang tentang penanggulangan bencana,” katanya yang biasa disapa Ayu.

 

Pasal yang dimaksud Ayu menegaskan bahwa penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana. Penetapan untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.

 

Ayu berpendapat seharusnya surat keputusan yang dibuat oleh Kepala BNPB hanya bernilai di pernyataan internal BNPB, terutama terkait penggunaan dana siap pakai di BNPB. Namun melihat isi judul dan isi keputusan perpanjangan, tampak bahwa Kepala BNPB bertindak melakukan penetapan status keadaan bencana.

 

Ayu belum menemukan dokumen hukum yang diakui hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia mengenai penetapan status keadaan bencana. Presiden memang menerbitkan Keputusan Presiden untuk membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin Kepala BNPB. Keputusan Presiden yang kemudian diubah lagi itu pun sama-sama tidak menyebutkan sama sekali penetapan status keadaan bencana. “Silakan periksa tiap pasalnya, sama sekali tidak menyatakan penetapan status darurat bencana nasional. Itu hanya pembentukan kepanitiaan penanganan Covid-19,” kata Ayu.

 

Ia merujuk Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bertanggal 13 Maret 2020 yang diubah dengan Keppres No. 9 Tahun 2020 pada 20 Maret 2020.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait