PSHK Sebut Penerbitan Perppu Dampak Covid-19 Belum Perlu
Berita

PSHK Sebut Penerbitan Perppu Dampak Covid-19 Belum Perlu

Karena secara hukum belum ada penetapan negara dalam keadaan darurat oleh pemerintah. DPR semestinya mengambil peran lebih dalam penanganan Covid-19 ini, tidak hanya menyerahkan kepada presiden atau pemerintah.

Oleh:
Rofiq HIdayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penerbitan Perppu. BAS
Ilustrasi penerbitan Perppu. BAS

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyampaikan rekomendasi untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 akibat dampak penyebaran Covid-19. Sebab,.APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki Pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN 2020 itu sendiri.

 

“Saran ini mendesak karena hampir seluruh indikator ekonomi makro dalam APBN telah mengalami perubahan signifikan, terutama nilai tukar rupiah dan harga minyak,” ujar Ketua Banggar DPR, Said Abdullah di Jakarta, Jum’at (27/3). Baca Juga: Tangani Covid-29, Pemerintah Siapkan Sejumlah Landasan Hukum Baru

 

Rekomendasi pertama, kata Said, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) APBN 2020. Mengingat tidak dimungkinkannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat sebagai konsekuensi kebijakan phsical distance. Perppu APBN ini dibutuhkan pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini dan beberapa bulan ke depan.

 

Kemudian, pemerintah perlu menerbitkan Perppu terhadap UU No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Khususnya PPh pribadi dan badan. "Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan tarif PPh 20 persen bagi yang simpanannya diatas Rp100 miliar," saran Said.

 

Namun, yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp1 miliar untuk pencegahan dan penanganan wabah virus Corona ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

 

Selain itu, pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu yang merevisi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. "Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tetap 60 persen," ujar Politisi PDIP ini.

 

Perppu tersebut dimaksudkan untuk mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19 dan memastikan adanya program social safety net untuk membantu kehidupan masyarakat. Ia mengharapkan sejumlah relaksasi ini dapat mendukung sektor UMKM dan informal agar bisa tetap bertahan dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.

Tags:

Berita Terkait