MA Tolak Kasasi Pimpinan Soal Rotasi Pegawai, Ini Respons KPK
Berita

MA Tolak Kasasi Pimpinan Soal Rotasi Pegawai, Ini Respons KPK

“Tidak ada masalah ditempatkan di manapun”.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: RES
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rotasi pegawainya. Berarti putusan pimpinan KPK yang merotasi sejumlah pegawainya dari jabatan sebelumnya dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kasasi ini diputus oleh oleh tiga orang hakim agung yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. “Tolak kasasi,” ujar para hakim agung dilansir dari laman resmi MA.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum merespon saat ditanya apa pertimbangan tiga hakim agung itu dalam memutus perkara ini. Andi hanya memberikan cuplikan putusan tersebut sebagaimana dilansir kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Dalam laman tersebut selain memuat amar putusan dan para hakim yang mengadili juga menyebut putusan ini diketok pada 10 Maret 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku telah mengetahui adanya informasi ini. Ia mengatakan, sebagai aparat penegak hukum pihaknya sangat mengerti bahwa produk peradilan seperti putusan harus dihormati. Apalagi putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sebagai sebuah produk peradilan, apalagi telah berkekuatan hukum tetap, tentu KPK menghargai putusan tersebut. Kami menghormati independensi Hakim yang memutusnya,” ujar Ali.

(Baca juga: Alasan Tiga Pegawai KPK Gugat ke PTUN).

Namun, secara resmi pihaknya belum menerima salinan putusan secara lengkap ataupun petikan putusannya. Dan nantinya setelah mendapat dokumen tersebut, KPK akan mempelajarinya lebih dulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Ia mengklaim KPK tetap menghargai hak-hak para pegawainya.

“Sejak awal, di era Pimpinan sebelumnya, Pimpinan juga sudah mengatakan menghormati hak-hak pegawai KPK tersebut. Kami sudah menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme di peradilan,” terangnya.

Tags:

Berita Terkait