Penting! 3 Rambu INI Perlu agar Notaris Tak Sembarang Buat Akta Selama Wabah Covid-19
Utama

Penting! 3 Rambu INI Perlu agar Notaris Tak Sembarang Buat Akta Selama Wabah Covid-19

Pelanggaran prosedur sesuai undang-undang bisa membatalkan status akta autentik. Notaris bisa digugat penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga oleh pihak yang dirugikan.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi akta notaris. Selama Covid-19, notaris harus tetap mengikuti kode etik dalam membuat akta. Ilustrator: BAS
Ilustrasi akta notaris. Selama Covid-19, notaris harus tetap mengikuti kode etik dalam membuat akta. Ilustrator: BAS

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menerbitkan imbauan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 lewat aktivitas kerja Notaris. Melalui surat No.67/35-III/PP-INI/2020, ada tiga rambu agar kerja notaris tetap berjalan sesuai regulasi dan kode etik di tengah wabah Covid-19. Dengan kata lain, PP INI berharap agar setiap notaris bekerja sesuai kode etik.

Secara khusus hukumonline mendapatkan penjelasan dari notaris Aulia Taufani dari PP INI dan Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU)  Kementerian Hukum dan HAM.

Pertama, Aulia menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja notaris dari rumah sesuai anjuran work from home sah berdasarkan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto UU No. 2 Tahun 2014 (UU Jabatan Notaris). Notaris tidak perlu khawatir dengan larangan pasal 17 UU Jabatan Notaris. Ia merujuk larangan bagi notaris untuk meninggalkan wilayah jabatan lebih dari tujuh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah. “Ini penafsiran PP INI. Work from home tidak melanggar Pasal 17 UU Jabatan Notaris ,” kata Aulia.

(Baca juga: Cegah Corona, Pengurus INI Diminta Hindari Hindari Aktivitas Kerumunan).

Pasal 17 UU Jabatan Notaris mengatur larangan bagi notaris. Antara lain, notaris dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya; dan meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah. Larangan inilah yang dikhawatirkan notaris.

Menurut Aulia, notaris yang wilayah jabatan dengan rumah domisilinya menyatu tentu tidak ada masalah sama sekali dalam hal work from home. Cuma, bagi yang wilayah jabatannya berbeda dengan rumah domisili tentu tidak bisa menjalankan tugas dari rumah. Hal itu karena upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19 termasuk dengan tidak bepergian keluar rumah.

“Saat ini alasan wabah Covid-19 yang ditetapkan bencana nasional beserta protokol pencegahan dari Pemerintah sudah cukup jadi alasan yang sah,” kata Aulia. Notaris yang mengalami kondisi itu tidak perlu khawatir dianggap melakukan pelanggaran dalam jabatannya. Nah, bagi mereka yang masih bisa menunaikan tugas jabatan notaris, ada tiga rambu-rambu dari PP-INI sebagai berikut.

1. Mengatur ulang jadwal pembubuhan tanda tangan akta dengan para penghadap

Salah satu prosedur mutlak pembuatan akta notaris adalah bertemunya notaris, penghadap sebagai pihak pembuat akta, dan saksi. Kehadiran itu berkaitan dengan pengenalan notaris terhadap penghadap sekaligus untuk membubuhkan tanda tangan di akta.

Tags:

Berita Terkait