Apa Beda Paten dan Rahasia Dagang? Penjelasan Ini Perlu Anda Simak
Utama

Apa Beda Paten dan Rahasia Dagang? Penjelasan Ini Perlu Anda Simak

Kehati-hatian dalam memilih jenis perlindungan KI sangat menentukan seperti apa dan selama apa keuntungan perlindungan yang dapat diperoleh.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi alur permohonan paten. Ilustrator: UCUP
Ilustrasi alur permohonan paten. Ilustrator: UCUP

Satu produk dapat memuat banyak komponen kekayaan intelektual yang dilindungi haknya. Hal itu mungkin sudah tak asing lagi. Telepon genggam, laptop atau minuman bersoda memiliki ragam komponen kekayaan intelektual seperti merek, paten, rahasia dagang, dan desain industri. Masing-masing jenis kekayaan intelektual (KI) itu berbeda dan sudah diatur dalam perundang-undangan.

Namun penting diketahui, kehati-hatian dalam memilih jenis perlindungan KI sangat menentukan seperti apa dan selama apa keuntungan perlindungan KI yang dapat Anda peroleh. Misalkan, paten dan rahasia dagang. Kedua jenis kekayaan intelektual ini perlu dipahami bedanya. Jangan sampai salah memahamainya.

Per definisi, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Itu definisi menurut UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Rahasia Dagang, menurut UU No. 30 Tahun 2000 adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang.

(Baca juga: Ini Invensi yang Dapat Diberi Paten).

Jangka waktu perlindungan mungkin juga dapat dijadikan aspek pembeda. Seperti diketahui, jangka waktu maksimal perlindungan paten adalah 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Jangka waktu maksimum perlindungan itu tidak dapat diperpanjang. Selepas 20 atau 10 tahun itu berakhir, maka invensi (temuan) formula dalam paten menjadi milik umum. Lain halnya dengan rahasia dagang (RD). RD tidak memiliki jangka waktu maksimum perlindungan. Mengingat sifatnya yang rahasia, perlindungan bisa terus dimanfaatkan selama rahasia tersebut belum terbuka.

Biasanya, RD berkaitan erat dengan informasi atau invensi yang memiliki nilai komersial dan tidak diketahui oleh umum. Nilai komersial pada RD itulah yang membuat kerahasiaan invensinya harus dijaga agar tidak bocor. Berbeda dari paten yang memang metode produksi atau komponen invensinya bisa mudah diketahui oleh orang-orang yang ahli di bidang itu, sehingga hak monopolinya dibatasi dalam jangka waktu tertentu saja.

Menurut Razilu, tidak terbatasnya jangka waktu perlindungan RD tentu sangat menguntungkan di dunia bisnis. Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi itu, berpandangan inilah alasan yang menyebabkan banyak perusahaan memilih RD ketimbang paten. Perusahaan minuman coca-cola misalnya. Untuk diketahui, coca-cola memang lebih memilih perlindungan RD terkait perlindungan komponen formula produknya. Jadi wajar saja, sejak tahun awal coca-cola berdiri (1892), hingga kini tak diketahui formula apa yang digunakan perusahaan yang memproduksi minuman itu. “Karena rahasia dagang jangka waktu perlindungannya selama rahasia itu tidak terbongkar,” kata Razilu webinar hukumonline bertajuk Memahami Seluk Beluk Hak Kekayaan Intelektual, Selasa, (24/3).

(Baca juga: Kirim Quotation, Karyawan Didakwa Langgar Rahasia Dagang).

Apakah berbeda objeknya? Objek rahasia dagang adalah informasi bisnis rahasia yang cakupannya meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, metode manajemen, invensi, formula resep makanan/minuman dan daftar langganan. Jika cakupan itu merupakan suatu invensi, proses atau produk industri yang mengedepankan fungsi atau solusi yang baru atas suatu persoalan, maka di situlah titik singgungnya dengan RD.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait