Dukungan untuk Pemerintah Terbitkan PP Karantina Wilayah
Berita

Dukungan untuk Pemerintah Terbitkan PP Karantina Wilayah

Komnas HAM meminta Presiden dan jajarannya termasuk pemerintah daerah segera melakukan beberapa langkah nyata dalam melaksanakan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani mendukung Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Wilayah untuk menjalankan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

"Semoga PP Karantina Wilayah ini segera keluar, sehingga bisa menjadi pegangan pemerintah daerah dalam percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," kata Dewi Aryani dalam keterangannya kepada Antara, Sabtu (28/3/2020) malam. Baca Juga: Pemerintah Siapkan Mekanisme Pembiayaan JKN untuk Pasien Covid-19

 

Dewi Aryani memandang perlu memangkas egossektoral dalam menghadapi situasi terkait dengan virus corona. Kemudian Pemerintah memberi kewenangan penuh kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo untuk menangani wabah ini di seluruh Indonesia.

 

Menurut dia, saat ini perlu langkah cepat untuk menyelamatkan rakyat. Penekanannya adalah memutus rantai penyebaran di semua wilayah, terutama di daerah, jangan sampai terlambat seperti yang dialami DKI Jakarta saat ini. Dia memandang penting Jakarta segera memberlakukan karantina wilayah meluas guna menghentikan arus warga Ibukota ke daerah-daerah. Lalu, menghentikan sementara arus orang daerah masuk Jakarta selain urusan logistik sembako dan kegiatan emergency lainnya.

 

Dia juga menilai sangat penting meningkatkan percepatan sistem atau prosedur kesehatan dengan mengusahkaan tes yang cepat, masif, dan akurat. Kemudian mendorong ke GeneXpert. "Alat ini saat ini ratusan jumlahnya, tinggal mengganti cartridge TBC ke Covid sebelum ke clustering (klasterisasi)," kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.

 

Langkah cepat lain, lanjut Dewi, perbanyak intensive care unit (ICU), ruang isolasi, dan ventilator (mesin yang berfungsi menunjang atau membantu pernapasan), perbanyak rumah sakit, termasuk RS swasta di semua daerah. "Alur memutus penyebaran 'kan di antaranya tracing (pendeteksian), clustering (pengelompokan), dan containing (karantina) di wilayah-wilayah berdasarkan data proses tersebut," kata doktor Administrasi Kebijakan Publik dan Bisnis Universitas Indonesia ini menjelaskan.

 

Selanjutnya, kata Dewi, baru diberlakukan karantina wilayah terbatas di titik-titik atau cluster yang telah ditentukan. Ia menegaskan kembali kepala daerah sedang menunggu aturan yang tepat dari pemerintah pusat, termasuk penggunaan relokasi anggaran. Hal ini agar mereka tidak dianggap menyalahi aturan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait