Tata Cara dan Kriteria Debitur yang Berhak Restrukturisasi Utang Akibat Covid-19
Utama

Tata Cara dan Kriteria Debitur yang Berhak Restrukturisasi Utang Akibat Covid-19

Diprioritaskan bagi debitur terdampak virus Corona nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR). Pengajuan dapat dilakukan secara elektronik tanpa bertatap muka.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Terdapat stimulus berupa restrukturisasi utang bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) yang terdampak virus Corona. Insentif ini diberikan karena pandemi virus Corona melumpuhkan perekonomian masyarakat khususnya pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM). Pengajuan restrukturisasi utang tersebut dapat dilakukan secara elektronik tanpa perlu debitur mengunjungi kantor layanan bank dan perusahaan pembiayaan.

 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan program stimulus ini diprioritaskan bagi debitur yang terdampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR). Kemudian, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank dan leasing.

 

Nantinya, para debitur tersebut dapat mengajukan kepada bank dan leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank dan leasing. Jika pengajuan tersebut dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank dan leasing.

 

“Bagi debitur yang tidak termasuk prioritas tersebut, bank dan leasing memiliki kebijakan keringanan kredit atau leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka,” jelas Sekar, Sabtu (28/3).

 

Debitur juga diminta mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror dan tidak sesuai ketentuan.

 

Program stimulus ini mendapat komitmen dukungan dari pelaku usaha seperti bank swasta dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BTN. OJK mencatat setidaknya terdapat sembilan bank yang sudah menyatakan komitmen dukungannya untuk menjalankan program restrukturisasi ini yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank Panin, Bank Permata, Bank BTPN, Bank DBS, Bank Index dan Bank Ganesha.

 

(Baca: Perlu Aturan Lanjutan Soal Stimulus Restrukturisasi Utang dan Larangan Debt Collector)

 

Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso mengatakan pihaknya mendukung kebijakan stimulus countercyclical kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah merebaknya virus corona di Indonesia. Himbara mendukung dan berkomitmen untuk melaksanakan stimulus tersebut sebagai upaya untuk menjaga para pelaku UMKM. Menurutnya, masing masing bank anggota HIimbara telah menyusun kebijakan internal dan siap mengimplementasikan stimulus dari OJK tersebut.

Tags:

Berita Terkait