Ada Beragam Implikasi Jika Karantina Wilayah Ditetapkan
Berita

Ada Beragam Implikasi Jika Karantina Wilayah Ditetapkan

Karantina perlu dilakukan, tetapi harus ada aturan dan pemenuhan hak masyarakat..

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus. Foto: RES
Ilustrasi penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus. Foto: RES

Pemerintah sedang mengkaji rencana untuk melakukan karantina di beberapa wilayah di Indonesia. Saat ini pijakan hukumnya sedang dipersiapkan. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh. Mahfud MD menyebut pemerintah akan mengeluarkan aturan khusus mengenai karantina wilayah berupa Peraturan Pemerintah (PP).

PP ini merupakan amanat UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 10 UU Kekarantinaan Kesehatan menyatakan tata cara penetapan dan pencabutan kedaruratan kesehatan masyarakat diatur lebih lanjut dengan PP. Inilah yang kini sedang dipersiapkan.

Jika pemerintah telah menetapkan status karantina suatu wilayah, ada implikasi terhadap masyarakat. Mahfud menjelaskan pembatasan melakukan kegiatan sosial seperti berkumpul, pembatasan bersentuhan secara fisik merupakan upaya karantina sebagai bagian dari kebijakan mencegah penyebaran Covid-19. Salah satu yang dapat dilakukan adalah karantina wilayah. Dalam karantina wilayah, ada pembatasan penduduk dalam suatu wilayah tertentu melalui pintu masuk. Mobilitas penduduk dicegah agar tidak terjadi penyebaran penyakit yang lebih luas.

“Saya sampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, itu memang kita mengenal karantina kewilayahan. Artinya kira-kira membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama," kata Mahfud, Jumat kemarin.

(Baca juga: Corona dan Rangkaian Hukum di Sekitarnya).

Pembatasan mobilitas orang, diakui atau tidak, akan berimplikasi pula pada aspek ekonomi, sosial dan budaya. Itu sebabnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan pentingnya Pemerintah memperhatikan hak-hak masyarakat sehubungan dengan pembatasan ruang gerak. Misalnya, memperhatikan apa yang diatur dalam Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Ekosob) yang diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005 (Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights).

Pasal 12 Kovenan Ekosob menegaskan antara lain negara-negara peserta perjanjian mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai untuk kesehatan jasmani dan rohani; langkah-langkah yang diambil negara peserta adalah untuk mencapai pelaksanaan sepenuhnya atas hak ini termasuk pencegahan, perawatan dan pengawasan terhadap penyakit epidemik, endemik, penyakit karena pekerjaan dan penyakit lainnya. Demikian pula apa yang diatur dalam Siracuse Principles. “Kesehatan masyarakat dapat dijadikan sebagai dasar untuk membatasi hak-hak tertentu agar negara mengambil langkah-langkah terkait adanya ancaman serius bagi kesehatan penduduk atau individu anggota masyarakat. Langkah-langkah ini harus secara khusus ditujukan untuk mencegah penyakit atau cedera atau memberikan perawatan bagi mereka yang sakit dan terluka,” demikian antara lain pernyataan Komnas HAM.

UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur langkah-langkah pencegahan penyebaran penyakit. Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Tags:

Berita Terkait