Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi bagi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat sehari-hari. Di sisi lain, berbagai isu hangat yang menjadi perhatian publik pun tak luput dari ulasan rubrik ini. Hal ini sesuai dengan tagline “yang bikin melek hukum, memang klinik hukum”, yang menunjukkan komitmen Tim Klinik untuk memastikan asupan informasi hukum yang memadai bagi masyarakat.
Dalam dua pekan terakhir, aspek-aspek hukum di seputar wabah corona menjadi fokus utama Klinik Hukumonline. Dari 10 artikel Klinik terpopuler, dua di antaranya terkait dengan wabah corona, yaitu pemotongan gaji karyawan saat wabah merebak hingga jerat hukum bagi mereka yang menolak dikarantina.
Pemotongan upah karyawan pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan kondisi-kondisi tertentu.
Dalam hal terjadi pemotongan upah karyawan dengan alasan perusahaan merugi akibat wabah virus corona, pemotongan upah tersebut tidak berdasarkan hukum dan dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak.
Jika debitur telah dinyatakan secara nyata lalai memenuhi kewajibannya dalam perjanjian, maka kreditur dapat menjual objek hak gadai. Penjualannya dapat dilakukan melalui perantara pengadilan maupun melalui lelang.
Sepanjang penjualan dilakukan melalui prosedur ini, kreditur tidak dapat dijerat atas tindak pidana penggelapan.
Terdapat beberapa hak masyarakat yang mungkin terlanggar karena pemerintah diduga tidak siap dalam menghadapi wabah corona. Contohnya, hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan yang dijamin konstitusi. Selain itu, masyarakat juga berhak atas pencegahan, pengobatan, dan pengendalian segala penyakit menular.