Pada 6 Maret 2020 Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Perpres ini diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga dan kinerja pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Ini demi terselenggaranya tata kelola pengelolaan keuangan yang baik,” tulis keterangan Setkab, Senin (30/3).
Dituliskan dalam situs Setkab, untuk memenuhi implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan percepatan pelaksanaan berusaha, Pemerintah perlu mengatur mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah atas kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha.
Tujuan Perpres ini untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, sehingga kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai sanksi dengan didasarkan pada hasil capaian penilaian atas pengelolaan anggaran dan indikator kinerja anggaran.
Capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud meliputi: a. aspek implementasi; b. aspek manfaat; dan/atau c. aspek konteks dengan berdasarkan pada variabel yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
Pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. piagam/tropi Penghargaan; b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau c. insentif.