Sanksi dan Penghargaan atas Kinerja Anggaran Kementerian, Lembaga dan Pemda
Berita

Sanksi dan Penghargaan atas Kinerja Anggaran Kementerian, Lembaga dan Pemda

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran K/L dan kinerja Pemda yang bersumber dari APBN dan APBD, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres.

Oleh:
RED/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pada 6 Maret 2020 Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

 

Perpres ini diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga dan kinerja pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

“Ini demi terselenggaranya tata kelola pengelolaan keuangan yang baik,” tulis keterangan Setkab, Senin (30/3).

 

Dituliskan dalam situs Setkab, untuk memenuhi implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan percepatan pelaksanaan berusaha, Pemerintah perlu mengatur mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah atas kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha.

 

Tujuan Perpres ini untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, sehingga kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai sanksi dengan didasarkan pada hasil capaian penilaian atas pengelolaan anggaran dan indikator kinerja anggaran.

 

Capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud meliputi: a. aspek implementasi; b. aspek manfaat; dan/atau c. aspek konteks dengan berdasarkan pada variabel yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

 

Pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dapat berupa: a. piagam/tropi Penghargaan; b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau c. insentif.

Tags:

Berita Terkait